Minggu, 14 September 2025

Sandiwara Terbongkar, Oknum TNI Pura-pura Bantu Loloskan Seleksi, lalu Bunuh Calon Siswa

Seorang anggota TNI Serda Adan menikam casis Bintara TNI bernama Iwan Sutrisman (21) asal Nias, kini jadi tersangka terancam hukuman mati.

Kolase Tribun-Medan.com
Seorang anggota TNI Serda Adan (kiri) menikam casis Bintara TNI bernama Iwan Sutrisman (21) asal Nias (kanan), kini jadi tersangka dan terancam hukuman mati. 

Pembunuh lainnya, Alfin, juga telah ditangkap di Pandan Ujung, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Jumat (29/3/2024).

Penangkapan Alfin dilakukan oleh tim gabungan Pom Lamtamal II Padang, Tim Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto, dan Satreskrim Polres Solok Kota.

Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul SERDA Adan Marsal Dijerat Pasal 340 Hukuman Mati, Pembunuhan Berencana terhadap Iwan Telaumbanua

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Malvyandie Haryadi)(Tribun-Medan.com/Abdi Tumanggor)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan