Kamis, 28 Agustus 2025

Usai Tipu Polisi dan Suami soal Perampokan, Wanita Gresik Ini Terancam Pidana Terkait Laporan Palsu

Azizatus Sholihah (24), wanita asal Widang, Tuban, Jawa Timur yang membohongi suami dan polisi terkait perampokan di rumahnya kini terancam pidana.

Penulis: Linda Nur Dewi R
(Surya.co.id, Willy Abraham)
Azizatus Sholihah alias Pesek menyampaikan maaf di Mapolres Gresik, Sabtu (20/4/2024) terkait laporan palsu kasus perampokan di kediamannya. Kini ia terancam dipidana. 

TRIBUNNEWS.COM – Inilah nasib Azizatus Sholihah (24), wanita asal Widang, Tuban, Jawa Timur yang membohongi suami dan polisi terkait perampokan di rumahnya pada Senin (15/4/2024) lalu.

Diberitakan sebelumnya, Azizatus mengarang cerita ia menjadi korban perampokan di kediamannya, Jalan Taman Ruby, Perum Permata Suci (PPS) Gresik.

Ia mengarang cerita seolah-olah dirampok hingga diancam menggunakan senjata tajam dan lain sebagainya oleh dua orang.

Padahal, barang yang dilaporkan hilang itu ia jual sendiri.

Direktur LBH Gresik Raya, Michael Supriyadie mengatakan, pihaknya prihatin dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku AS alias Pesek.

"Atas perbuatannya tersebut sehingga dapat dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman Pidana 1 tahun 4 bulan," kata Michael, Senin (22/4/2024), dikutip dari TribunGresik.com.

Michael mengatakan jika Azizatus memenuhi beberapa unsur, maka wanita 24 tahun itu bisa terjerat hukuman.

Adapun empat unsur tersebut yakni:

Pertama, adanya subjek hukum atau orang yang melakukan.

Kedua, melakukan perbuatan berupa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana.
Ketiga, perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan diketahui tidak dilakukan atau tidak terjadi.

Keempat sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Baca juga: Viral Wanita di Gresik Ngaku Jadi Korban Perampokan, Ternyata iPhone dan Perhiasannya Dijual Sendiri

Meski begitu, Micahel mengatakan menyerahkan hal tersebut ke tim penyidik dari kepolisian.

"Tinggal Penyidik dari Kepolisian nantinya yang dapat membuktikan unsur-unsur tersebut dapat terpenuhi atau tidak untuk menjerat pelakunya," tambahnya.

Sedangkan, saat dihubungi terpisah, Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menuturkan akan melihat mens rea.

Sebab, Azizah juga merupakan korban investasi bodong.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan