Senin, 11 Agustus 2025

Mayat dalam Koper

Motif Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Rampas Uang Perusahaan Rp 43 Juta yang Dibawa Korban

Polisi menangkap tersangka pembunuhan RM (50) yang ditemukan tewas di dalam koper di Cikarang, Bekasi.

kolase tribunnews.com/ tribunjabar.id/ tribunbekasi.com
Pelaku AARN saat membawa koper berisi mayat wanita di Hotel Bandung Rabu (24/4/2024). Korban RA saat berada di lorong hotel sebelum dihabisi AARN (tengah), dan koper berisi mayat wanita di Cikarang, Bekasi saat ditemukan Kamis (25/4/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menangkap tersangka pembunuhan seorang wanita berinisial RM (50) yang ditemukan tewas di dalam koper di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/5/2024).

Adapun koper hitam yang berisikan jasad RM ditemukan oleh petugas kebersihan pada Kamis (25/4/2024) pagi.

Pelaku yang bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh membunuh RM di sebuah kamar hotel di daerah Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4/2024).

Sebelum membunuh RM, pelaku sempat menyetubuhi korban di kamar hotel tersebut.

“Betul, korban diduga sempat disetubuhi oleh pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (2/5/2024).

Pelaku juga merampas uang perusahaan sebesar Rp 43 juta dari korban.

Uang tersebut, kata Kombes Ade Ary, rencananya hendak disetorkan oleh korban RM ke bank.

"Kemudian korban itu kan membawa sejumlah uang yang rencana akan disetorkan dan uang itu adalah uang perusahaan dan uang itu juga diambil. Diambil oleh tersangka," ujar Kabid Humas.

Uang puluhan juta rupiah itu diduga bakal digunakan pelaku untuk membiayai resepsi pernikahannya.

"Ada informasi (pelaku) baru menikah, namun akan dilakukan resepsinya," ucap Ade Ary.

Korban diketahui bekerja sebagai kasir atau admin keuangan perusahaan, sedangkan pelaku merupakan auditor.

Baca juga: Siasat Licik Pembunuh Wanita Dalam Koper, Sarankan Keluarga Korban Tak Lapor Polisi

Mereka bekerja dalam satu perusahaan, namun berbeda cabang.

Kini, Ahmad Arif telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan wanita dalam koper.

"Untuk sementara, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan," ucap Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran.

"Untuk pasal yang kami terapkan sementara Pasal 338 dan 365 KUHP," sambungnya.

Gerak-gerik Pelaku

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan