Selasa, 28 Oktober 2025

Polisi Tangkap 2 Pembunuh Indah Fitriani di Cirebon, Pelaku Sempat Rudapaksa Korban

Polisi mengatakan motif kedua pelaku membunuh Indah Fitriani (22) adalah karena alasan ekonomi. Pelaku sempat merudapaksa korban

Editor: Erik S
NST
ilustrasi - Polisi menangkap CH (23) dan FH (21), dua pelaku pembunuhan Indah Fitriani (22). 

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON-  Polisi menangkap CH (23) dan FH (21), dua pelaku pembunuhan Indah Fitriani (22).

Korban adalah warga Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

CH ditangkap di Indramayu, Jawa Barat. Sementara FH ditangkap di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Baca juga: Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang Tangsel Diduga Korban Pembunuhan: Ada Luka Sayat di Leher

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Hario Prasetyo Seno mengatakan motif kedua pelaku membunuh korban adalah karena alasan ekonomi.

"Berawal dari korban dan pelaku CH yang janjian untuk bertemu," ujar Hario saat diwawancarai media di Kantor PPA Polresta Cirebon, Sabtu (11/5/2024).

CH menjemput korban ke kosannya di wilayah Kabupaten Majalengka pada Jumat (3/5/2024) malam.

Korban mau bertemu lantaran pelaku menawarkan rumahnya yang disebutkan terdapat jaringan wifi yang bisa dimanfaatkan korban mengerjakan tugas kuliahnya.

Namun, setibanya di rumah pelaku, korban langsung dipukul pelaku CH.

Korban juga dicekik hingga meninggal dunia.

"Ketika korban masuk ke kamar pelaku, pelaku memukul kepala korban dan ketika korban sudah mulai pingsan itu pelaku CH menyetubuhi korban dan bergantian dengan pelaku FH," tutur Hario.

Setelah dipastikan meninggal, mereka memasukkan jenazah korban ke dalam karung dan membuangnya ke sungai di sebelah rumahnya.

Jenazah korban ditemukan mengambang di sungai Desa Tegalgubug Lor, Minggu (5/5/2024).

Baca juga: Peran 3 Tersangka Pembunuhan Balita di Medan, Ayah Tiri, Ibu Kandung hingga Paman Terlibat

Hario menyebutkan bahwa motif pelaku diduga kuat terkait dengan harta korban.

Para pelaku ingin menguasai harta korban karena memang korban niat untuk mengerjakan tugas dengan laptopnya, sehingga tujuan awal untuk mengambil laptop sekaligus hp korban.

Menurut Hario, korban dan pelaku CH sudah saling kenal melalui media sosial Facebook sekitar 5 bulan ke belakang.

Namun keduanya baru pertama kali bertemu saat kejadian ini.

"Pelaku CH sendiri merupakan residivis atas kasus cabul dan baru keluar dari penjara satu tahun yang lalu,"

"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa balok kayu yang digunakan untuk memukul korban, pakaian, sepeda motor, laptop dan barang bukti lainnya," ujarnya.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Garut Jadi Korban Pembunuhan di Rumahnya, Anak Menderita Luka Berat

Saat ditangkap, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP, Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, tragedi menimpa Indah Fitriani (22), seorang gadis asal Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon.

Jasad Indah ditemukan di sungai wilayah Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Indah dilaporkan hilang kontak selama lima hari terakhir sebelum pihak keluarga mendatangi rumah sakit, Selasa (7/5/2024).

Baca juga: Dua Kasus Pembunuhan Gadis di Cirebon: Jasad Terbungkus Karung dan Jasad dalam Lemari

Keluarganya awalnya mengira bahwa Indah sedang bekerja di sebuah perusahaan di wilayah Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

Namun, kecurigaan muncul setelah lima hari hilang kontak, ketika keluarga mendengar kabar penemuan mayat pada Minggu (5/5/2024) di wilayah Tegalgubug.

Penulis: Eki Yulianto

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Kasus Pembunuhan Indah Fitriani di Cirebon, Polisi Ungkap Motif Dua Pelaku

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved