Puluhan Paket Narkoba Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan 2 Pengerdar di Subang
Dua pengedar narkoba diamankan di dua lokasi berbeda oleh tim Satresnarkoba Polres Subang, Jawa Barat.
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
Narkotika jenis sabu tersebut seluruhnya untuk diperjual belikan dan ini merupakan ke dua kalinya tersangka mendapatkan kiriman dari DPO.
Dari tangan tersangaka RF sambung dia, pihaknya mengamankan 39 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok gudang garam dan scorpion.
"Selain itu kami juga mengamankan sebuah timbangan digital, sebuah jok motor tempat menyimpan narkotika jenis sabu, sebuah handphone android merk Oppo. Total narkotika jenis sabu yang diamankan dari pelaku ini seberat 10,18 gram," ungkap Heri.
Menurut Heri, pengungkapan kedua perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu dilingkungan tempat tinggal masyarakat yang memberi informasi
"Kedua pelaku telah berada di Mapolres Subang, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Ucap Heri
Heri mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana Narkotika, dapat segera laporkan ke Sat Res Narkoba Polres Subang melalui Call Canter Polres Subang 110.
Bawa Narkoba ke Pengadilan Negeri
Sementara itu, seorang pria tertangkap selundupkan sabu-sabu saat berkunjung ke sel tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jabar, Kamis (16/5/2024).
Pengunjung itu berniat menyelundupkan sabu-sabu 22 paket.
Sabu-sabu itu diamankan jaksa Kejari Kota Bandung.
Jaksa Kejari Kota Bandung, Yan Prastomi Aji, mengatakan, mulanya pengunjung bernama Surya Saeful Bahri datang ke PN Bandung hendak menemui tahanan bernama M Baharudin yang tengah menunggu jadwal sidang di ruang tahanan PN Bandung.
Surya Saeful Bahri datang sekitar pukul 10.25 WIB sambil membawa bungkusan makanan dan tiga bungkus rokok untuk diserahkan kepada M Baharudin.
Saat jaksa akan memeriksa barang bawaannya, Surya menunjukkan gelagat yang mencurigakan.
"Pas saya cek, dia malah bilang 'ini mah rokok, Pak', sambil disembunyiin rokoknya di saku celana. Saya curiga. Akhirnya saya tarik rokok itu buat diperiksa," ujar Yan Prastomi Aji, Kamis.
Saat tiga bungkus rokok itu dibuka, kata dia, terdapat 22 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dan 25 butir Heximer.
Setelah diinterogasi, sabu-sabu dan obat-obatan itu ternyata hendak diberikan kepada M Baharudin.
Sumber: Tribun Jabar
Fariz RM Dituntut 6 Tahun, Kusa Hukum Yakin Sang Musisi Pengguna yang Tak Pantas Dihukum Penjara |
![]() |
---|
Repons Musisi Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara oleh Jaksa |
![]() |
---|
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Sempat Ditunda 2 Kali, Fariz RM Minta Doa Jelang Sidang Tuntutan Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Dituding Pakai Narkoba oleh Netizen, Talitha Curtis Bakal Tempuh Jalur Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.