Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Strategi Baru Pihak Ammar Zoni setelah Eksepsi Ditolak Jaksa
Kuasa hukum Ammar Zoni, John Mathias sudah siapkan strategi baru setelah eksepsi ditolak oleh Jaksa.
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum Ammar Zoni menanggapi soal eksepsi kliennya ditolak Jaksa.
- Pihak Ammar kini akan menyiapkan strategi baru saat agenda pembuktian di persidangan.
- Ia juga yakin Ammar akan dihadirkan secara offline saat sidang nanti.
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Ammar Zoni, John Mathias mengungkapkan sudah menyiapkan strategi baru setelah eksepsi kliennya ditolak.
Dalam hal ini, ekspesi merupajan sanggahan yang disampaikan oleh tergugat atau terdakwa terhadap aspek formal dari suatu gugatan atau dakwaan di pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Ammar Zoni.
Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengedaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Meski sudah ditolak, John Mathias tak lantas hilang harap.
Ia memastikan sudah mempersiapan upaya hukum lain saat persidangan beragenda pembuktian nanti.
"Pastikan ada upaya lain kan, minimal masuk ke pembuktian. Kita akan berbuat ke pembuktian kan gitu," ucap John, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis.
Dalam agenda sidang pembuktian nanti, pihaknya juga meyakini sang aktor yang sudah empat kali terjerat narkoba itu, akan dihadirkan secara offline.
Hal itu sesuai dengan keinginan pihak Ammar dan keluarga.
Karena dalam beberapa kali sidang perkara, Ammar hanya bisa tersambung lewat daring atau online saja.
"80 persen masih ada peluang untuk dia (sidang) offline. Tapi mungkin di pembuktian nanti," tuturnya.
Baca juga: Ammar Zoni Sebut Hidupnya Berat, Janji ke Kamelia Kapok jadi Napi, Harap Amnesti Presiden Prabowo
Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh keberatan yang diajukan pihak kuasa hukum Ammar.
"Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum terhadap terdakwa Muhamad Ammar Akbar," ujar jaksa.
JPU juga memohon agar pemeriksaan perkara terus dilanjutkan, dengan nomor perkara PDM-270/N.1.10/10/2025 atas nama terdakwa Ammar Akbar (Ammar Zoni).
Jaksa menambahkan, seluruh penilaian kini diserahkan kepada majelis hakim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.