Perempuan di Lampung Dianiaya Suaminya Sendiri, Cemburu Disebut Jadi Pemicu
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi menuturkan, BS merupakan warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.
Dia menyebut, pelaku KDRT tersebut, sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota.
Dalam proses penyidikan, dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
“BS terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Terbakar Cemburu, Suami di Pringsewu Aniaya Istri hingga Babak Belur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol-uyg78.jpg)