Perempuan di Lampung Dianiaya Suaminya Sendiri, Cemburu Disebut Jadi Pemicu
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi menuturkan, BS merupakan warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
Dia menyebut, pelaku KDRT tersebut, sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota.
Dalam proses penyidikan, dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
“BS terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Terbakar Cemburu, Suami di Pringsewu Aniaya Istri hingga Babak Belur
Sumber: Tribun Lampung
Baca Juga
| Bukan Imbas Kekerasan, Siswi SD di Palembang yang Matanya Lebam Diduga Idap Pertusis |
|
|---|
| Adik Kelas Aniaya Kakak Kelas di Blora, Kepala SMPN 1 Blora: Diprovokasi Siswa Kelas 9 |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Bandar Lampung, Senin 10 November 2025: Dominan Berawan |
|
|---|
| Akhir Aksi Mahasiswa Pencuri Pakaian Wanita di Lampung, Mondar-mandir di Kos Mahasiswi |
|
|---|
| Kronologi Pria asal Lampung Bobol Rekening Milik Teman Kerjanya, Uang Puluhan Juta Melayang |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.