Jumat, 12 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Didesak Keluarga Vina, Ini Alasan Polisi Belum Munculkan Pegi ke Publik Usai Ditangkap di Bandung 

Polda Jawa Barat merespons terkait alasan belum munculkan foto Pegi Setiawan DPO pembunuhan Vina yang ditangkap di Bandung beberapa hari lalu. 

Tribunnews.com
Delapan tahun buron alias DPO, Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon akhirnya ditangkap. Polda Jawa Barat merespons terkait alasan belum munculkan foto Pegi Setiawan DPO pembunuhan Vina yang ditangkap di Bandung beberapa hari lalu.  

Bahkan dalam satu grup menyebut jika Pegi alias Perong yang ditangkap oleh Polisi merupakan tukang bakso di komplek rumahnya, di Jalan Palem Raya, Perumahan Palem Permai, Kota Bandung.

Polisi Tegas Bukan Salah Tangkap

Setelah Pegi ditangkap, kini muncul dugaan Pegi disebut-sebut bukan pelaku sebenarnya dalam kasus ini.

Adapun dugaan itu disampaikan kuasa hukum lima terpidana kasus pembunuhan Vina, Jogi Nainggolan.

Jogi mengaku mendapat informasi tersebut dari rekannya yang sesama advokat.

Menurutnya, Pegi yang ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2025) kemarin bukan lah sosok yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Pegi hanya ditangkap karena memiliki nama yang sama dengan DPO polisi.

Menanggapi hal itu, Kombes Surawan menegaskan untuk tidak percaya dengan kabar yang beredar.

"Jangan dipercaya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan, saat dihubungi Wartakotalive.com, Kamis (23/5/2024).

Baca juga: Pengacara Pegi Sebut Kliennya Bukan Pelaku Kasus Vina Cirebon, Sugianti: Sedang di Bandung

Ia menuturkan, penangkapan Pegi berdasarkan sejumlah informasi yang didapat kepolisian dari rangkaian penyelidikan sejak 2016.

"Kan sudah masuk dalam DPO," katanya.

Surawan menegaskan satu DPO yang telah ditangkap ini adalah sosok yang dicari selama ini, yaitu Pegi alias Perong.

"Iya, sudah benar," tutur dia.

Sementara, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast memastikan penangkapan Pegi sudah sesuai prosedur dan bukan salah tangkap.

Penyidik, kata Jules, telah melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti sebelum meringkus Pegi.

"Kami bekerja sesuai prosedur hukum yang ada dan alat bukti, ada keterangan saksi, ahli, tersangka, ada surat dan petunjuk ini harus dapat terpenuhi," ucap Jules Rabu (22/5/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan