3 Pria Ini Curi Rokok dengan Total Kerugian Capai Rp41 Juta
Tiga orang pria di Kota Sibolga, Sumatera Utara diringkus polisi atas kasus pencurian dengan pemberatan.
Ketiga Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Sibolga Selatan dan sedang menjalani Proses Penyidikan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam Pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan bahwa semua pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan hukuman kurungan selama lamanya 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 3 Pria Pelaku Pencurian Rokok Senilai 41 Juta Rupiah Ditangkap Polsek Sibolga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol-uyg78.jpg)