Rabu, 13 Mei 2026

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

KPK Telusuri Potensi Bancakan pada Proyek Infrastruktur Lain di Sumatera Utara

KPK terus melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan PJN Sumut.

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK— Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat mengumumkan adanya penyidikan baru kasus dugaan korupsi jalan di Sumatera Utara, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/5/2026). KPK terus melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR Sumut. 

Ringkasan Berita:
  • KPK  tengah memetakan apakah praktik kotor pengaturan tender juga menjalar ke pengerjaan infrastruktur lainnya di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan BPJN
  • Penyidik KPK terus menelusuri pihak-pihak yang disinyalir memiliki kendali dan wewenang untuk memuluskan proyek
  • KPK telah memeriksa sejumlah saksi secara maraton sejak awal Mei 2026

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara

Setelah menjebloskan sejumlah pejabat dan pihak swasta melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pertengahan tahun lalu, kini penyidik menyelisik potensi adanya proyek-proyek lain yang turut dijadikan bahan bancakan para oknum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan langkah hukum ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya. 

Lembaga antirasuah tersebut tengah memetakan apakah praktik kotor pengaturan tender juga menjalar ke pengerjaan infrastruktur lainnya di luar temuan awal.

"Ini masih didalami terkait dengan proyek infrastruktur di PUPR Provinsi Sumatera Utara dan PJN Wilayah 1 di lingkungan Sumatera Utara. Jadi kita akan melihat apakah proyek-proyek lain juga terjadi praktik serupa seperti yang ditemukan dalam peristiwa tangkap tangan," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

Baca juga: KPK Periksa 14 Saksi Usut Korupsi Proyek Infrastruktur di BBPJN dan Dinas PUPR Sumut

Dalam proses pencarian alat bukti baru ini, penyidik terus menelusuri pihak-pihak yang disinyalir memiliki kendali dan wewenang untuk memuluskan proyek. 

Menurut Budi, fokus penyidikan saat ini secara spesifik masih berpusat di lingkup Dinas PUPR dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).

"Saat ini masih di level lingkup Dinas PUPR dan juga lingkup Balai BJN. Kita akan menelusuri dinamika mana saja yang punya peran aktif, peran krusial dalam penentuan atau pengkondisian pengerjaan proyek-proyek infrastruktur di kedua instansi tersebut," tegas Budi.

Proses hukum ini diketahui masih berstatus Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, sehingga KPK belum menetapkan tersangka baru.

Baca juga: KPK Dalami Sosok yang Perintahkan Kadis PUPR Sumut Nonaktif Tagih Fee Proyek Rp46 M

Guna memperterang konstruksi perkara, lembaga antirasuah telah memeriksa sejumlah saksi secara maraton sejak awal Mei lalu. 

Salah satu saksi yang turut dicecar penyidik adalah mantan anak buah Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, yakni Topan Obaja Putra Ginting.

Topan sendiri sebelumnya telah divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan pada awal April 2026 atas keterlibatannya menerima suap dalam kasus pokok perkara proyek jalan tersebut saat ia masih menjabat sebagai eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua.

Terkait dengan desakan publik maupun pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan memanggil petinggi daerah, termasuk nama Gubernur Bobby Nasution (BN), Budi menjelaskan bahwa KPK saat ini bertumpu pada konstruksi perkara hukum dan asas kecukupan alat bukti. 

Budi merujuk pada fakta persidangan sebelumnya di mana majelis hakim Pengadilan Negeri Medan merasa keterangan saksi yang telah dihadirkan sudah cukup memadai.

"Maksud dari majelis hakim adalah tidak perlu menghadirkan Saudara BN dalam persidangan. Artinya keterangan yang didapatkan dari para saksi lain yang sudah dihadirkan oleh jaksa penuntut umum di muka persidangan dianggap sudah cukup," jelas Budi menanggapi absennya nama tersebut di persidangan terdahulu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved