Kamis, 7 Mei 2026

Usut Penyidikan Baru Korupsi Jalan di Sumut, KPK Panggil 9 Saksi Hari Ini

KPK lakukan pengembangan perkara dan membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi jalan di Sumut.

Tayang:
Kompas.com/Bayu Pratama S
PROYEK JALAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengembangan perkara dan membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).  

Ringkasan Berita:
  • KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara. Tim penyidik memanggil sembilan saksi pada Kamis (7/5/2026) untuk pemeriksaan.
  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus ini membidik proyek infrastruktur di bawah Dinas PUPR Provinsi Sumut serta Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I. 
  • Pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Sumut, dengan saksi berasal dari unsur ASN dan pihak swasta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengembangan perkara dan membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 

Guna mengusut kasus ini, tim penyidik lembaga antirasuah memanggil sembilan orang saksi pada hari ini, Kamis (7/5/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya kini membidik proyek-proyek infrastruktur yang berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, serta Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, serta proyek preservasi jalan pada Satker PJN Wilayah I Sumut," kata Budi dalam keterangannya.

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi tersebut dilangsungkan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara

Kesembilan saksi yang dipanggil berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.

Dari unsur pemerintahan, KPK memanggil Kepala Seksi Perencanaan Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Dison Pardamean Togatorop, Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut Ratno Adi Setiawan, dan Topan Obaja Putra Ginting selaku Kadis PUPR Provinsi Sumut tahun 2025. 

Turut diperiksa pula sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan staf lainnya, yakni Heliyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Provinsi Sumatera Utara, staf teknik pada PPK 1.4 PJN Wilayah 1 BBPJN Sumut Umar Hadi, serta Rasuli Efendi Siregar.

Sementara itu, dari unsur swasta, KPK memanggil Direktur PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Rona Namora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, dan Direktur PT Taufik Prima Duta Putra Rinaldi Lubis alias Aldi.

Berstatus Sprindik Umum dari OTT Ratusan Miliar

Langkah hukum pemanggilan sembilan saksi ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 28 Juni 2025 silam. 

Saat itu, KPK membongkar patgulipat pengaturan pemenang tender atas sejumlah proyek jalan di Sumatera Utara dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar. 

Dua di antaranya adalah peningkatan jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu yang dikerjakan PT Dalihan Natolu Group serta preservasi jalan Kutalimbaru–Sipiongot yang digarap PT Rona Namora.

Sebelumnya, pada Selasa (5/5/2026), Budi Prasetyo telah menyatakan bahwa proses hukum pengembangan perkara ini masih berstatus Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.

"Nah ini ada pengembangan, masih sprindik umum jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini pertama memulai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Nanti kami akan update pemeriksaannya terkait apa saja yang didalami kepada para saksi," jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved