Jumat, 22 Agustus 2025

Berniat Mengusir, Mbah Darmi di Tuban Pukul Ponakan Pakai Sapu dan Tertekan Saat Divonis 45 Hari

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tuban, Jaksa Penuntut Umum menuntut Mbah Darmi dengan hukuman 3 bulan penjara

Editor: Eko Sutriyanto
Kompas.com
Mbah Darmi yang divonis 1,5 bulan usai pukul keponakan pakai sapu 

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tuban, Jaksa Penuntut Umum menuntut Mbah Darmi dengan hukuman 3 bulan penjara.

Menghadapi tuntutan 3 bulan penjara membuat Mbah Darmi tertekan dan sedih karena harus merawat suaminya yang sedang sakit di rumah.

"Ya sedih, takut juga apalagi menghadapi masalah ini ditambah suami lagi sakit jadi kepikiran terus," kata dia.

Dapat Dukungan

Kasus yang dialami Mbah Darmi tersebut, memantik aksi warga kampung dan mahasiswa.

Mereka berunjuk rasa di Kejaksaan Negeri Tuban, dan Pengadilan Negeri Tuban, serta Polres Tuban, Selasa (4/6/2024).

Dalam aksinya massa mendesak agar aparat penegak hukum membebaskan Darmi dari jeratan hukum. 

Sebab, tuntutan 3 bulan penjara tersebut dinilai tidak adil mengingat kasus Mbah Darmi kategori tindak pidana ringan, 

"Korban yang dipukul sapu oleh terdakwa Darmi hanya mengalami luka sedikit di tangan," kata Koordinator aksi, Moh. Arif Saifudin, dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/6/2024).

Arif juga mengatakan, kasus pemukulan yang dilakukan oleh Darmi tersebut atas dasar pembelaan diri usai didorong oleh korban.

 
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kisah Lengkap Mbah Darmi asal Tuban Jatim yang Divonis 1,5 Bulan usai Pukul Keponakan Pakai Sapu

Sumber: Surya
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan