5 Fakta Pria Bunuh Wanita di Pati karena Korban Tunangan dengan Orang Lain
Seorang pria di Pati berinisial KA Udin (21) jadi pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial RP (21)
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Pati berinisial Kusnan Aminudin (KA) alias Udin (21) jadi pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial Ratri Pramudita atau RP (21), Selasa (4/6/2024).
Aksi pembunuhan tersebut terjadi di Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kasatreskrim Polres Pati, Kompol M Alfan Amrin mengonfirmasi kasus pembunuhan ini.
Mengutip TribunJateng.com, sebelum terjadi pembunuhan, keduanya sempat terlibat cekcok.
"Saat terjadi cekcok, tersangka membenturkan kepala korban ke tembok sebanyak tiga kali hingga korban tidak sadarkan diri. Kemudian korban ditusuk dengan gunting," jelas Alfan.
Motif awal, pelaku tega membunuh korban lantaran korban telah bertunangan dengan seorang pria dan akan menikah dalam waktu dekat.
1. Kronologi Pembunuhan
Aksi pembunuhan bermula ketika RP datang ke rumah tersangka sekira pukul 07.00 WIB untuk mengambil ponsel.
Di rumah itu, keduanya sempat berbincang di dalam kamar hingga terjadi percekcokan.
TribunJateng.com mewartakan, karena gelap mata, tersangka pun akhirnya membunuh korban.
Satu jam kemudian, ibu tersangka pulang ke rumah dan mengetuk pintu kamar.
Baca juga: Calon Pengantin Wanita Dibunuh Seminggu Jelang Nikah, Dieksekusi di Rumah Pelaku saat Bayar HP
Namun, tak ada jawaban dari dalam kamar.
Hal tersebut membuat ibu tersangka curiga dan kemudian meminta tolong ke warga untuk merayu tersangka agar membuka pintu kamar.
Namun, tersangka tetap tidak mau membukakan pintu.
Akhirnya warga melapor kepada kepala desa dan diteruskan ke Polsek Jaken.
"Warga sekitar yang mengetahui mendatangi TKP, Kemudian menghubungi petugas Polsek Jaken dan pelaku dapat diamankan setelah personel Polsek Jaken datang ke TKP," ujar Kompol Alfan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.