Jumat, 29 Agustus 2025

5 Fakta Pria Bunuh Wanita di Pati karena Korban Tunangan dengan Orang Lain

Seorang pria di Pati berinisial KA Udin (21) jadi pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial RP (21)

Via Tribun Jateng
Polisi mengevakuasi jasad Ratri (21), perempuan yang dibunuh Udin, Selasa (4/6/2024). Keduanya merupakan warga Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Pati. 

Adapun jasad putrinya sudah dimakamkan pada Selasa (4/6/2024) malam setelah diautopsi.

5. Sudah Berencana Membunuh Korban

Baca juga: Bocah di Bekasi Dibunuh Tetangga, Polisi Periksa Satu Warga yang Masuk Rumah Pelaku

Dari hasil pemeriksaan, ternyata Udin sudah berencana untuk membunuh korban ketika korban dipanggil untuk datang ke rumahnya.

Udin dijerat dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Kompol Alfan menuturkan, dari hasil autopsi, penyebab kematian korban karena luka robek di lehernya.

"Lukanya cukup besar di sepanjang leher, sehingga perdarahannya parah," kata dikutip dari TribunJateng.com, Rabu (5/6/2024).

Alfan juga menuturkan, tak ada tanda tindakan asusila di tubuh korban.

"Jadi saat korban datang, oleh tersangka sepeda motor korban dimasukkan ke dalam rumah dan pintu rumah ditutup."

"Di dalam kamar tersangka menanyakan terkait rencana pernikahan korban," kata dia.

Begitu korban mengatakan tetap akan melangsungkan pernikahan dengan tunangannya, tersangka murka dan langsung menganiaya korban secara membabi buta.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Cemburu, Pemuda Bunuh Pacarnya yang Tunangan dengan Pria Lain di Pati

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Mazka Hauzan Naufal)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan