Rabu, 27 Agustus 2025

Mahasiswi di Makassar Rampok dan Bunuh Nenek, Rencanakan Pembunuhan Selama 2 Pekan dan Ajak Pacar

Terungkap kronologi pembunuhan nenek Tarimah (66) ditemukan meninggal dunia dalam rumah di Kecamatan Manggala, Makassar, Selasa (4/6/2024).

Editor: Abdul Muhaimin
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Pembunuhan. Seorang perempuan lanjut usia di temukan meninggal dunia di dalam rumahnya, Jl Toddopuli 18, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/6/2024) sore. 

"Jadi (MAS) ini mengantar (Vivi) ke rumah korban, namun (MAS) disuruh pergi dulu, (Vivi) nanti menyuruh (Vivi) kembali ketika korban sudah tertidur," terang Devi.

Vivi yang tiba di rumah korban pun mengetuk pintu.

Tarimah yang sudah mengenal dekat Vivi, lalu membuka pintu rumah dan mempersilahkan masuk.

Baca juga: Cinta Tak Direspon, Pemuda di Jateng Bunuh Wanita yang Hendak Menikah dengan Pria Lain

Sekira pukul 02.00 dini hari, Vivi menelpon Asrul untuk kembali ke rumah dengan alasan Tarimah sudah tertidur.

"Ketika korban tidur, Vivi masuk ke dalam kamar memastikan korban sudah tidur. Beberapa menit kemudian, (Asrul) disuruh masuk," ujar Devi.

"Di situ (Vivi) membekap wajah korban dengan bantal sementara (MAS) memegang tangan korban," tuturnya.

Selain membekap Tarimah dengan bantal, Vivi juga memukul wajah korban dengan remote AC.

"Selesai itu, (Vivi) mengambil remote AC dan dipukul secara berkali-kali ke arah kepala korban," ungkapnya.

Setelah memastikan Tarimah meninggal dunia dengan mengecek nadi, Vivi kata Devi, pun membuka lemari lalu mengambil barang berharga.

Baca juga: 5 Barang Bukti Praktik Perdukunan di Rumah Didik, Pelaku Bunuh Bocah dan Masukkan Jasad ke Karung

Sementara barang berharga seperti emas yang melekat di tubuh Tarimah, tidak diambil Vivi.

Alasannya kata Devi, untuk membangun alibi bahwa korban Tarimah meninggal dunia bukan karena dirampok.

"Pada saat penyelidikan kemarin, pelaku juga tidak mengambil barang berharga yang masih melekat pada tubuh korban untuk mengelabui atau mengecoh polisi bahwa motifnya bukan menguasai harta," tuturnya.

Tidak hanya itu, Vivi juga mengganti gembok rumah korban lalu mengunci dari luar dan menyimpan dua kunci baru di dalam seolah terkunci dari dalam.

"Pelaku juga sengaja mengunci pintu dari dalam, membuat seolah-olah tidak terjadi pembunuhan," bebernya.

Akibat perbuatannya, Vivi dan pacarnya dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Untuk pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Kronologi Lengkap Pembunuhan Pengusaha Sawit/Nenek Tarimah di Makassar, Pelaku Belajar di Internet

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan