Rabu, 10 September 2025

3 Poin Klarifikasi Teyeng Wakatobi Soal Konten 'Sukolilo Bos', Kini Ia Berstatus Wajib Lapor

Selebgram asal Pati, Jawa Tengah, Teyeng Wakatobi alias Gigi Racing memberi klarifikasi buntut video viral pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo.

Editor: Adi Suhendi
capture video
Teyeng Wakatobi alias Gigi Racing. Ia minta maaf buntut konten video Sukolilo Bos yang viral. 

Ia pun mengaku bila dirinya sengaja membuat konten di lokasi pengeroyokan yang menewaskan bos rental mobil hanya untuk menaikan viewers.

"Saya membuat konten hanya untuk viewers dan upload-an TikTok saya,"katanya.

Sekelumit Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil

Seorang pemilik rental mobil asal Jakarta berinisial BH (52) meninggal dunia seusai dikeroyok massa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Kamis (6/6/2024).

Korban bersama tiga rekannya berinisial SH (28), KB (54), serta AS (37) dihajar massa karena dikira maling saat akan mengambil mobil rental miliknya.

Mobil tersebut ditemukan di wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah berdasarkan penelusuran GPS yang dilakukan korban.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan menjelaskan, empat korban berangkat dari Jakarta untuk mengambil mobil rental yang belum dikembalikan penyewa.

"Diajak saudara BH untuk mengambil mobil rentalan milik saudara BH," kata Alfan, dikutip dari TribunJateng.com, Jumat (7/6/2024).

Alfan menjelaskan, keempat orang itu langsung mengambil mobil menggunakan kunci cadangan tanpa memberi tahu terlebih dahulu.

Oleh warga setempat, mereka pun diteriaki maling hingga akhirnya dikejar dan dianiaya.

Polsek Sukolilo yang mendapat laporan segera datang ke lokasi untuk melerai keributan.

Namun, warga sudah telanjur marah bahkan mobil yang dipakai korban untuk menuju TKP juga ikut dibakar.

Dalam kasus ini, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap 10 orang tersangka.

Polisi awalnya menangkap enam tersangka yakni STM (35), AK (46), SA (60), SU (63), NS (29), SHD (39). Mereka semua warga Sukolilo, Pati.

Berselang beberapa hari, tim gabungan Polda Jateng dan Polresta Pati menangkap empat pelaku lainnya saat sembunyi di hutan dan kebun. Empat tersangka tersebut yakni, S (35), AK (48), SA (60), dan SUN (63).

Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (tribunnews.com/ Kompas.com/ tribunjateng.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan