Selasa, 16 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Soal Penolakan Grasi 7 Terpidana Kasus Vina, Menkumham Akui Belum Cek, KSP: Lihat Proses Hukum Dulu

Berikut tanggapan KSP Moeldoko dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly soal penolakan grasi pada terpidana kasus pembunuhan Vina.

Kolase Tribunnews
Berikut tanggapan KSP Moeldoko dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly soal penolakan grasi oleh Presiden Jokowi kepada terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) turun ke lapangan untuk meninjau tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Vina Cirebon.

Rombongan dari Komnas HAM mendatangi lokasi pembunuhan kemarin, Rabu (19/6/2024) sore.

Hal tersebut dilakukan guna mengumpulkan sejumlah bukti baru untuk memperjelas kasus pembunuhan ini.

Rombongan terlihat mengunjungi Jalan Perjuangan dan warung tempat Vina dan Eky terakhir kali terlihat bersama Liga Akbar.

Baca juga: LIVE: Sosok Jenderal di Balik Kasus Vina hingga Oknum TNI Membelot Jadi OPM Ditembak Mati

Selain itu, pengumpulan bukti baru juga dilakukan untuk mendapatkan informasi yang diperlukan dalam menangani aduan dari kuasa hukum korban.

Anis Hidayah selaku Komisioner Komnas HAM menuturkan, pengumpulan informasi ini merupakan langkah penting untuk menyelesaikan aduan dari pihak korban.

"Kami menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan ke Komnas HAM terkait kasus ini. Kami membutuhkan lebih banyak informasi dan keterangan," ujar Anis, dikutip dari TribunJabar.id.

Selain mengunjungi TKP pembunuhan, Komnas HAM juga bertemu dengan Liga Akbar, salah satu saksi yuang juga teman Eky.

Baca juga: Polri Tolak Gelar Perkara Khusus Kasus Vina Cirebon yang Diminta Kubu Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Terkait untuk apa pertemuan tersebut, pihak Komnas HAM tak merincinya.

“Tapi pada prinsipnya, ada beberapa hal yang perlu kami konfirmasi dari saksi tersebut, khususnya terkait kronologi kejadian."

"Keterangan telah dimintai dari saksi dan kuasa hukumnya."

"Sejauh ini, kami sudah melanjutkan proses terhadap 27 pihak,” ucapnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Muhammad Renald Shiftanto)(Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan