Rabu, 6 Mei 2026

Kematian Vina Cirebon

Masyarakat Diminta Tenang, PN Bandung Siap Gelar Sidang Perdana Praperadilan Pegi Senin Pekan Depan

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jhon Sarman Saragih memastikan semua kebutuhan untuk sidang praperadilan Pegi, Senin (24/6/2024) sudah disiapkan

Tayang:
Kolase Tribunnews.com
Dari kiri ke kanan: Hakim Eman Sulaeman dan Pegi Setiawan alias Perong. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jhon Sarman Saragih memastikan semua kebutuhan untuk sidang praperadilan Pegi, Senin (24/6/2024) sudah disiapkan 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - H-2 jelang sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan alias Perong di Pengadilan Negeri (PN) Bandung sudah siap.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jhon Sarman Saragih, memastikan semua kebutuhan untuk sidang praperadilan Pegi sudah disiapkan.

Sidang praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum Pegi terhadap Polda Jabar sudah teregister di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Pegi menggugat Kapolri cq Polda Jabar cq Ditreskrimum Polda Jabar.

"Rencana persidangan, karena sudah ditentukan majelisnya, akan dilakukan hari Senin 24 Juni 2024 pukul 09.00 WIB," ujar Jhon Sarman Saragih, Jumat (21/6/2024). 

Sidang tersebut nantinya akan digelar di ruang enam Pengadilan Negeri Bandung dengan hakim tunggal Eman Sulaeman dan panitera pengganti Ahmad Al Atta.

"Kelengkapan proses persidangan sudah terpenuhi secara maksimal. Sudah bersih, rapi, perlengkapan-perlengkapan lainnya, baik kebutuhan media dalam rangka meliput, sudah kita persiapkan secara maksimal dan lengkap," ucapnya.

Baca juga: Aroma Mafia Suap Jelang Praperadilan Pegi, MA dan KPK Diminta Pelototi Hakim serta Polda Jabar

Menurutnya, perkara Pegi akan ditangani secara independen dan bebas. Tidak diperkenankan siapapun mencampuri dalam rangka pengambilan keputusan dalam perkara tersebut.

"Tugas pengadilan menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Seluruh perkara yang diajukan di Pengadilan Negeri Bandung ini wajib diadili dan diselesaikan," katanya.

 Pihaknya pun meminta masyarakat untuk tetap tenang dan memercayakan semua proses peradilan perkara ini ke Pengadilan Negeri Bandung. 

"Sehingga akan lahir nanti putusan terbaik dari PN Bandung," ucapnya.

Mengenai pengamanan, Pengadilan Negeri Bandung juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan aparat keamanan internal pengadilan.

"Bahwa pengamana internal sudah kami koordinasikan di PN Bandung. Kemudian pengamanan secara eksternal juga sudah koordinasi dengan pihak kepolisain dan aparat keamanan lainnya," katanya.

Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024).
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). (Tangkap Layar Kompas TV)

Sebelumnya, Pegi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon.

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024), atas kasus yang terjadi pada 2016.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved