Tampang Pasutri Muda di Kediri Aniaya Anak hingga Tewas: Bermula dari Air Tumpah di Kamar Tidur
Penganiayaan tidak hanya sekali. Beberapa hari sebelumnya, tersangka juga menyulutkan rokok ke dada korban
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Polisi menetapkan pasangan suami istri (pasutri) muda, Novita Anggraini (26) dan Mian Tasgeen Mohammad Yakhya (23) kasus penganiayaan AF (3).
AF adalah anak kandung Novita dan anak sambung Yakhya.
Jenazah AF dikubur di samping rumahnya, di Dusun Babaan, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim).
Baca juga: 39 Polisi Diperiksa Soal Dugaan Penganiayaan Siswa SMP Padang yang Jenazahnya Ditemukan di Jembatan
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, saat diamankan, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
"Keduanya mengakui bahwa telah melakukan kekerasan pada korban yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata AKBP Bimo Ariyanto, Kamis (27/6/2024).
AKBP Bimo Ariyanto menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan penuturan tersangka.
Dia mengatakan, pada Sabtu (22/6/2024) malam, tersangka Mian Tasgeen sedang berada di kamarnya bersama korban.
Tasgeen melihat ada air yang tumpah di kamar tidurnya dan bertanya siapa yang menumpahkan.
Tasgeen bertanya pada korban, dan korban menjawab yang menumpahkan air tersebut adalah sang ibu, Novita.
Tasgeen kemudian bertanya pada Novita, dan sang istri menjawab bukan dirinya yang menumpahkan air.
Novita langsung mendatangi korban dan memarahi korban karena telah berbohong perihal siapa yang menumpahkan air di kamar.
Tak hanya memarahi, Novita juga mencubit pipi kanan dan kiri korban, lalu menampar sang anak.
Baca juga: Sidang Dugaan Penganiayaan Istri di PN Jakut, Suami di Sunter Ngaku Menyesal ke Hakim
"Melihat itu, kemudian ayahnya ini ikut memarahi korban dan ikut menampar korban. Tamparan mengenai pipi dan dahi sampai korban jatuh. Saat itu ibu korban langsung memeluk korban supaya korban tak dipukuli oleh ayahnya," terang AKBP Bimo Ariyanto.
Saat Novita memeluk anaknya, Tasgeen masih berusaha memukul korban dan mengenai Novita.
Tersangka Tasgeen malah meminta maaf pada Novita karena tak sengaja mengenai tangannya.
Novita kemudian melepaskan pelukannya pada sang anak.
Tak disangka, Tasgeen yang masih kesal kembali menghujani korban dengan pukulan.
Baca juga: Terkuak Motif Penganiayaan yang Menewaskan Pelajar di Mampang, Polisi Kejar 2 Tersangka Lainnnya
Tasgeen memukul perut korban hingga terjatuh.
Korban diberdirikan lagi dan dipukul lagi di bagian dada sampai terjatuh.
"Saat terjatuh ini korban sempat menangis dan mengeluarkan suara seperti mendengkur hingga akhirnya hilang kesadaran. Karena panik, ibunya ini berusaha menekan dada korban dan memberi napas buatan, tapi korban tidak bangun. Dari hidung korban keluar darah," papar AKBP Bimo Ariyanto.
Karena tak kunjung sadar, kedua tersangka berdiskusi apakah akan memberitahukan pada keluarga.
Namun karena merasa belum siap, akhirnya keduanya justru mengubur jasad korban di samping rumah.
Baca juga: Polisi Amankan 3 Pelaku Bullying dan Penganiayaan Siswi SD di Depok, Terkait Geng Pertemanan
"Penganiayaan tidak hanya sekali. Beberapa hari sebelumnya, tersangka Tasgeen juga pernah menyulutkan rokok ke dada korban sampai lima kali. Saat ini kasus masih dalam tahap penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap AKBP Bimo Ariyanto.
Hasil autopsi
Sebelumnya, dari hasil visum juga menunjukkan bahwa adanya dugaan penganiayaan di tubuh korban.
Saat awal diamankan, lanjut AKBP Bimo Ariyanto, keduanya mengakui telah menganiaya korban hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Ditemukan luka akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala dan badan korban, hingga menyebabkan korban meninggal karena terjadi pendarahan di kepala.
"Keduanya juga mengakui telah menganiaya korban. Penganiayaan terjadi beberapa kali, tidak hanya saat hari kejadian. Tapi yang paling parah saat Sabtu (22/6/2024) malam. Karena sampai menyebabkan korban meninggal dunia," terang AKBP Bimo Ariyanto.
Baca juga: Nasib 5 Siswa SMP di Batu Pelaku Penganiayaan Teman, Korban Tewas karena Pendarahan Otak
AKBP Bimo Ariyanto menuturkan, penganiayaan juga pernah dilakukan beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Kamis (20/6/2024).
Mian Tasgeen melakukan kekerasan fisik pada korban yakni menyulut rokok ke dada korban sebanyak lima kali.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 44 ayat (1), (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 ayat (3), (4) Jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya," ungkap AKBP Bimo Ariyanto.
Saat ini keduanya ditahan di Mapolres Kediri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Melia Luthfi Husnika
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kronologi Balita di Kediri Tewas di Tangan Kedua Orang Tuanya, Cuma Gara-gara Air Tumpah di Kamar
dan
Orang Tua Kediri Jadi Tersangka Penganiayaan Balita hingga Tewas, Terkuak Sundut Rokok Berkali-kali
Sumber: Tribun Jatim
Karnaval Tetap Digelar Meski Tanpa Izin, Polisi Blitar Sita 15 Truk Sound Horeg, Ditemukan Kru Mabuk |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Surabaya Besok Jumat, 29 Agustus 2025, BMKG Juanda: Mayoritas Cerah Berawan |
![]() |
---|
Peran 3 Tersangka Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora, 4 Orang Meninggal dan 1 Balita Kritis |
![]() |
---|
Paket Komplit 15 Tersangka Pembunuh Kacab Bank BUMN, Otak, Tim Pengintai, Penculik, Pembuang Jasad |
![]() |
---|
15 Orang Jadi Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Libatkan Pengusaha dan Mantan Atlet Kickboxing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.