Selasa, 19 Agustus 2025

Komnas Perempuan: Kasus Pengasuh Ponpes Nikahi Santriwati Tanpa Izin Ortu di Lumajang Masuk TPKS

Komnas Perempuan menegaskan kasus pengurus ponpes yang menikahi santriwati secara siri di Lumajang masuk TPKS.

freepik.com
Ilustrasi pelecehan seksual. Komnas Perempuan menegaskan kasus pengurus ponpes yang menikahi santriwati secara siri di Lumajang masuk TPKS. 

Kini, ME pun telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pernikahan siri ini.

"Sudah kami tetapkan tersangka pada Kamis (27/6/2024) kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim ketika dikonfirmasi, Jumat (28/6/2024).

Namun, ME belum ditahan oleh polisi.

ME masih akan dipanggil perihal penetapan status tersangka pada kasus ini.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jatim dengan judul "Pengasuh Ponpes di Lumajang Jadi Tersangka, Buntut Pernikahan Siri dengan Gadis 16 Tahun"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jatim/Erwin Wicaksono)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan