Senin, 13 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Catatan Polda Jabar di Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Pegi: Cenderung Berbohong & Manipulatif

Tim hukum Polda Jabar membeberkan catatan dari hasil pemeriksaan psikologi forensik pada tersangka pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan.

Tribunnews
Foto Tersangka Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan alias Perong. | Tim hukum Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap catatan dari hasil pemeriksaan psikologi forensik pada Pegi Setiawan yang kini menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu. 

Mengenai hal itu, Polda Jabar menegaskan, penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon itu sudah sesuai dengan alat bukti yang sah.

Tak hanya itu, Polda Jabar juga menekankan, bahwa ada surat tugas dan surat perintah penyidikan lanjutan terkait kasus Vina tersebut.

Baca juga: 14 Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Pegi dari Polda Jabar: Sulit Ungkap Informasi, Tak Konsisten

"Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, sudah sesuai dengan alat bukti yang sah."

"Penyidik mengeluarkan surat tugas tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024," ujar salah satu tim hukum Polda Jabar, saat membacakan jawabannya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa.

Seluruh dalil-dalil dalam gugatan yang disampaikan tim kuasa hukum Pegi pun dibantah oleh Polda Jabar.

"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya," ungkap kuasa hukum Polda Jabar.

Baca juga: Agenda Sidang Praperadilan Pegi Hari Ini: Polda Jabar Jawab Tuntutan Tersangka Kasus Vina Cirebon

Karena menurut Polda Jabar gugatan yang disampaikan oleh termohon sudah memasuki materi pokok perkara.

Selain itu, berdasarkan pasal 2 ayat 2 peraturan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 4 tahun 2016, tentang peninjauan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil.

"Yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara."

"Sehingga terhadap permohonan praperadilan adalah hanya memeriksa dan menilai aspek formal terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh pemohon," katanya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rifqah)

Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved