Kematian Vina Cirebon
Dedi Mulyadi di Pusaran Kasus Vina hingga Sarankan Ayah Pegi Jalani Ritual Selama Praperadilan
Dedi Mulyadi di kasus Vina, tak hanya mendatangi para saksi, dia juga mendampingi ayah Pegi hadiri sidang praperadilan dan sarankan ritual puasa.
"Agar seluruh rangkaian yang di channel saya diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan," tegas Dedi Mulyadi.
Kartini, Ibu Pegi Setiawan Senang
Sementara itu, ibu kandung Pegi Setiawan, Kartini merasa terharu karena sejumlah saksi dapat hadir.
Kedatangan Dede Kurniawan ini membuat ibunda Pegi Setiawan merasa lega sekaligus bersyukur.
"Alhamdulillah ada saksi yang mengetahui Pegi," ucap Kartini yang hadir didampingi adik Pegi Setiawan.
Adapun sidang praperadilan kali atas kasus Vina Cirebon kali ini yakni pembuktian dari pihak pemohon, tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Sejumlah saksi, diketahui ada 5 orang yang dibawa oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Dari kelima saksi, datang teman lama Pegi Setiawan, Dede Kurniawan, yang sudah saling mengenal sejak 2015.
Selain Dede Kurniawan, 4 saksi lainnya turut dihadirkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan di sidang praperadilan kasus Vina Cirebon ini.
Di antaranya, Liga Akbar, Bondol, saksi ahli Suhadi Cahya dan pemilik proyek bangunan di Bandung tempat Pegi Setiawan bekerja.
Dedi Mulyadi Ikut Dampingi Keluarga Terpidana Kasus Vina ke Bareskrim
Dedi Mulyadi juga pernah menemani keluarga pihak terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon ke Bareskrim Polri, Selasa (25/6/2024)
Kedatangan mereka tak lain untuk menguji kebenaran atas dugaan keterangan palsu Abdul Pasren selaku Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon saat kasus pembunuhan Vina Cirebon terjadi.
"Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran, pengujiannya adalah bahwa di putusan pengadilan 2016 itu ada putusan yang menyatakan bahwa Ibu Amina (kakak Supriyanto, terpidana kasus Vina dan Eki) bersimpuh di pangkuan Pak RT Pasren dan eminta agar Pak RT Pasren berbohong dengan mengiming-imingi yang kemudian didampingi oleh pengacara," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Total Harta Kekayaan dan Sepak Terjang Kabid Hukum Polda Jabar, Siap Lawan Pegi agar Tetap Tersangka
Adapun dalam putusan pengadilan pengadilan pada 2016 lalu disebutkan Aminah selaku kakak terpidana Supriyanto meminta agar Pasren berbohong dalam persidangan.
"Setelah saya temui, mereka sambil menangis mengaku tidak ada peristiwa itu, yang ada adalah mereka dan keluarga datang ke Ketua RT Pasren meminta agar Ketua RT Pasren berkata jujur," ucap Dedi Mulyadi.
Selain itu, politikus Partai Gerindra ini juga menyinggung soal pernyataan Pasren yang mengaku lima terdakwa yakni Eko Ramdhani, Hadi, Jaya, Supriyanto, dan Eka Sandi tidak tidur di rumahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.