Jumat, 15 Agustus 2025

Kematian Vina Cirebon

Eks Jenderal Malu dengan Polda Jabar di Praperadilan Pegi, Tak Ajukan Saksi sama dengan Bunuh Diri 

Susno Duadji terang-terangan tidak sepakat dengan Polda Jabar yang tak menyertakan saksi untuk dihadirkan di sidang praperadilan pada Kamis (4/7/2024)

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Tim pengacara Pegi Setiawan mengenakan kaus putih bergambar foto Pegi Setiawan dengan tulisan "Bebaskan Pegi Setiawan" tampak di luar ruang sidang selesai sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). Eks jenderal bintang tiga, Susno Duadji terang-terangan tidak sepakat dengan Polda Jawa Barat (Jabar) yang tak menyertakan saksi untuk dihadirkan di sidang praperadilan pada Kamis (4/7/2024).  

Hakim menanyakan kepada pihak Polda Jabar, apakah siap menjawab gugatan Pegi sekarang juga demi memperingkas agenda sidang.

Tim yang dipimpin Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menyatakan akan memberikan jawaban pada sidang berikutnya, yakni Selasa (2/7/2024).

"Akan mengajukan jawaban besok," kata kubu Polda Jabar.

Seketika, penonton sidang di ruangan bereaksi menyoraki.

"Wooo," terdengar pada siaran langsung sidang yang ditayangkan Kompas TV.

Hakim Eman pun menenangkan situasi sidang.

"Gak usah ditanggapi, percuma, bikin ribut," kata hakim Eman.

Eman pun membacakan agenda sidang esok hari.

"Untuk jawaban jam sembilan pagi, untuk replik jam satu, duplik habis ashar," kata Eman.

Pada hari Rabu (3/7/2024), sidang akan beragendakan pembuktian dari kubu Pegi.

Sedangkan pada Kamis (4/7/2024) agendanya pembuktian dari pihak Polda Jabar.

Sedangkan pada Jumat (5/7/2024) agendanya adalah kesimpulan, dan Senin (8/7/2024) adalah putusan.

Baca juga: Setelah Disebut Sesat oleh Susno Duadji, Kini TPF Vina Bentukan Elza Syarief Disebut Cari Panggung 

Eman menekankan tentang apa saja yang akan dihadirkan pada sidang pembuktian dari kedua kubu.

Pihak Pegi akan menghadirkan barang bukti, saksi dan ahli. Sedangkan pihak Polda Jabar tidak memiliki saksi.

"Ahli saja tidak ada saksi, tapi ahli," kata Eman berbicara kepada pihak Polda Jabar.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan