Selasa, 30 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Siswandi Eks Jenderal Polri Bergabung ke Tim Hukum Abdul Pasren, Bela Pak RT di Kasus Vina Cirebon

Siapa sangka, seorang mantan Jenderal di Polri kini jadi kuasa hukum Abdul Pasren, Ketua RT saat kasus Vina dan Eky terjadi 2016 silam di Cirebon. 

TRIBUNJABAR.ID/EKI YULIANTO
Dari kiri ke kanan Elza Syarief, Siswandi dan Pitra Romadoni Nasution selaku kuasa hukum Pak RT Abdul Pasren saat menggelar konferensi pers di sebuah kafe di Kabupaten Cirebon, Senin (1/7/2024). Siapa sangka, Siswandi seorang mantan Jenderal di Polri kini jadi kuasa hukum Abdul Pasren, Ketua RT saat kasus Vina dan Eky terjadi 2016 silam di Cirebon.  

"Setelah kami wawancara, ternyata Abdul Pasren dan Kahfi konsisten kepada keterangannya dan tidak berubah-ubah sesuai dengan apa yang ia alami, rasakan dan lihat," ucapnya.

Reaksi Pak RT Dilaporkan ke Mabes Polri

Keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky bersama Dedi Mulyadi dan kuasa hukum sebelum mendatangi Mabes Polri pada Selasa (25/6/2024).

Mereka ingin melaporkan Abdul Pasren, mantan Ketua RT di lingkungannya terkait kesaksian palsu yang dibikinnya di dalam BAP.

Pihaknya menyatakan bahwa laporan yang dilakukan oleh keluarga terpidana merupakan upaya hukum yang sah untuk mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

"Rekan-rekan sekalian, mengenai Pak Pasren dan Kahfi yang dilaporkan oleh keluarga terpidana, kami menilai itu hanyalah upaya hukum keluarga terpidana untuk membuat novum dalam mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung." ujar Pitra Romadoni Nasution.

"Itu gak ada masalah, sah-sah saja."

"Silakan buat laporan polisi dan itu adalah konstitusional yang dijamin oleh undang-undang," ujar Pitra saat menggelar konferensi pers di wilayah Cirebon, Senin (1/7/2024).

Baca juga: Warga Bela Pegi Pasang Spanduk Pak RT Ayo Jujur RT Abdul Pasren dan Anaknya Malah Kabur Bawa Koper

Namun, Pitra menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dapat dijadikan novum jika tuduhan terhadap Abdul Pasren tidak terbukti.

"Tapi ingat, jangan laporan ke polisi ini dijadikan novum, tapi kenyataannya Pak Pasren ini tidak memberikan keterangan palsu, sebagaimana yang dituduhkan oleh mereka," ucapnya.

Sehingga, lebih lanjut Pitra menjelaskan, konsekuensi hukum yang dapat dihadapi oleh pelapor jika laporan mereka dihentikan oleh kepolisian atau terbukti tidak cukup bukti.

"Maka, konsekuensi hukumnya akan berdampak kepada pelapor."

"Apabila laporan tersebut dihentikan oleh kepolisian atau tidak cukup bukti atau bukanlah tindak pidana, ingat konsekuensinya telah diatur di dalam kitab hukum pidana sebagaimana disebutkan dengan laporan palsu atau fitnah dan pencemaran nama baik," jelas dia.

Ketua RT Abdul Pasren, bersikukuh dengan apa yang diyakininya tentang malam kejadian tewasnya Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam.

Pendirian Pasren tak goyah melawan kesaksian dari sejumlah warga yang mengeklaim melihat anak-anak terpidana tidur di rumah kosong miliknya saat malam minggu tanggal 27 Agustus 2016.

Baca juga: Dedi Mulyadi di Pusaran Kasus Vina hingga Sarankan Ayah Pegi Jalani Ritual Selama Praperadilan

Abdul Pasren pada kesaksiannya di putusan Mahkaman Agung mengaku diminta untuk membebaskan para terpidana.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved