Sabtu, 6 September 2025

Motif dan Kronologi Suami Bunuh Istri di Lombok Timur, Sakit Hati Dengar Perkataan Korban

Diduga, tersangka MN (30) membunuh istrinya LS (29) lantaran sakit hati mendengar korban sering berkata kasar ke ibu pelaku pada Kamis (20/6/2024).

TribunLombok.com/Ahmad Wawan Sugandika
Pelaku suami bunuh istri Muhammad Nurul Anwar (30) dihadirkan dalam konferensi pers Polres Lombok Timur di Selong, Lombok Timur, Selasa (9/7/2024). 

"Segera dia langsung pinjam parang, ada jeda waktu di sana pinjam parang, dia tebas istrinya langsung," kata Dharma.

Sehingga, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya di bagian kepala, leher, tangan dan jari korban.

Lantas, dilakukan proses autopsi terhadap korban dan polisi telah menerima hasil autopsi korban.

Setelah berkas perkara lengkap, tim penyidik akan melakukan rekonstruksi kasus ini.

Baca juga: Fakta-fakta Paman Bunuh dan Rudapaksa Ponakan di Mesuji, Motif hingga Ancaman Hukuman

Tersangka terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja dan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Lombok Timur, Hasil Autopsi Ungkap Tindakan Pelaku ke Korban

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunLombok.com/Ahmad Wawan Sugandika)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan