Kapolda Sebut Otak Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut Pernah Dipenjara Kasus Pembunuhan
Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan Bebas Ginting pernah dipidana kasus pembunuhan.
Editor:
Erik S
Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, keduanya terekam beberapa kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian sebelum membakar, saat mengintai.
Selanjutnya, salah satu pelaku Yunus membakar rumah korban menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dicampur solar.
"Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara R dan saudara Y yang menjadi pelaku atas kasus ini," ucapnya.
Penulis: Fredy Santoso
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bebas Ginting Otak Pembunuh Wartawan di Karo Ternyata Pernah Bunuh Orang, Sudah 2 Kali Dipenjara
Sumber: Tribun Medan
Prakiraan Cuaca Medan Sabtu, 23 Agustus 2025: Pagi Cerah, Sore Hujan Ringan |
![]() |
---|
Diduga Dilecehkan di Medsos, Ketua DPRD Sumut Laporkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang |
![]() |
---|
Kronologi Kepala Bayi Putus saat Persalinan di Puskesmas Tapanuli Tengah, Dinkes Bantah Malapraktik |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Medan Kamis, 21 Agustus 2025: Hujan Ringan pada Siang sampai Sore Hari |
![]() |
---|
Anggota Brimob yang Aniaya Pencuri Ubi di Sumut Lolos dari Sanksi Etik, Ini Penjelasan Polda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.