Sabtu, 23 Agustus 2025

Kematian Vina Cirebon

Razman Nasution Resmi Laporkan Hakim Eman Sulaeman ke KY terkait Putusan Praperadilan Pegi

Pengacara Razman Nasution ngotot tetap melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY) terkait putusan sidang praperadilan Pegi.

Tribunnews.com
Praktisi hukum, Razman Nasution telah melapokan hakim Eman Sulaeman karena tak sependapat dengan putusan praperadilan Pegi. 

"Tim pemohon Pegi Setiawan bahwa Pak Eman selama memimpin sidang telah bersikap bijaksana dengan memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak," jelas Toni.

"Begitu juga termohon pihak kepolisian, bahwasanya Pak Eman disebut bijaksana. Sehingga, dari testimoni kedua belah pihak itu sejatinya tidak ada masalah," tambahnya.

Baca juga: Beredar Isu Kapolda Jabar dan Dirkrimum Tak Akur di Kasus Vina Cirebon, Kubu Pegi Bela Kapolda

Tak hanya itu, Toni juga mempertanyakan alasan Razman, yang bukan merupakan pihak termohon maupun pemohon, ingin melaporkan hakim ke KY terkait perilaku di persidangan.

"Namun Razman saat ini yang bukan dari pihak termohon maupun pemohon justru ingin melaporkan ke Komisi Yudisial terkait pelaporan perilaku, kan gak ada hubungannya," kata Toni.

"Toh kalau misal masyarakat berhak melaporkan, ya silakan itu haknya, tetapi jangan lupa ketika diperiksa siapa yang dirugikan, siapa yang mempersoalkan perilaku kode etik hakim, itu tidak ada. Kedua belah pihak termohon dan pemohon sepakat bahwa hakim ketika memimpin sidang bersikap adil dan bijaksana,"  bebernya.

Dengan demikian, tim kuasa hukum Pegi Setiawan merasa bahwa laporan yang akan diajukan Razman tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak relevan dengan situasi yang ada di persidangan.

Hakim Eman Sualeman Tak Bisa Dilaporkan

Sementara Eks hakim agung mengatakan bahwa putusan hakim tunggal ini tidak bisa diadukan ke KY.

Hal ini diungkap Profesor Gayus Lumbuun, saat jadi bintang tamu diacara Catatan Demokrasi tvOne dikutip Kamis, (11/7/2024).

"Bagaimana kita menghadapi praperadilan ini apakah adil atau tidak adil ?, ini harusnya kita sepakat dengan putusan hakim," kata Gayus Lumbuun. Dikutip dari Youtube tvOneNews.

"Apakah putusan ini bisa diadukan kemana?, tidak bisa (diadukan)," kata Gayus.

"Tidak bisa diadukan kemana-mana, KY? ya jelas bukan tempatnya," tegasnya.

Baca juga: Razman Arif Nasution Sebut Pengacara Pegi Kampungan

Menurutnya, KY bukan menangani masalah putusan termasuk kasus Pegi Setiawan, melainkan menangani perilaku hakim.

"KY itu (menangani) perilaku hakim, bukan teknis yuridis," jelas dia.

Berdasarkan hasil putusan sidang, Gayus menyebutkan putusan hakim ini lebih kepada error ini persona.

"Tetapi kalau saya membaca putusan hakim yang baru-baru ini, ini lebih fokus kepada satu error in persona yaitu ketika orang ini didudukan sebagai posisi sudah bersalah, bahkan DPO dan sebagainya, tetapi juga perkara disini ada error lain yang dilakukan manusia, maka ini disebut error ini objecto," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Razman Nasution Resmi Laporkan Hakim Eman Sulaeman ke KY, Sebut Ada Poin Sidang yang Bertentangan

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan