Jumat, 26 September 2025

Fakta Pria di Bekasi Dibunuh Istri, Anak, dan Pacar Anaknya: Sempat 2 Kali Diracun

Pria di Bekasi dibunuh oleh istri, anak, dan pacar anaknya. Motifnya karena utang hingga restu nikah.

|
Kolase Tribunnews.com
Inilah kronologi pembunuhan ayah di Setu, Bekasi yang dihabisi oleh istri dan anaknya sendiri karena motif ekonomi dan sakit hati. 

Saran tersebut disetujui oleh pelaku SNA dan J.

Sekira pukul 17.00 WIB, HP dijemput oleh SNA dari rumahnya di Harvest City Setu dan tiba di Kampung Serang sekitar pukul 18.00 WIB.

Akan tetapi, percobahan pembunuhan itu kembali gagal karena korban belum tidur.

"Tapi eksekusi pada Rabu malam tersebut gagal karena korban masih terjaga, sehingga eksekusi ditunda,” ungkap Twedi.

Akhirnya, pada Kamis (27/6/2024) sekira pukul 03.30 WIB, korban dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya hingga meninggal dunia.

2. Motif Pembunuhan

Kombes Twedi mengatakan, dari keterangan istri korban, pelaku melakukan pembunuhan karena korban disebut tak mau melunasi utang sang istri.

"Motif dari keterangan, istri korban ini ada beberapa utang ke temen-temannya, korban tidak bersedia untuk melunasi. Dikasih nafkah juga menurut dia (pelaku) tidak cukup," kata Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers, dikutip dari Tribun Bekasi, Rabu (24/7/2024).

Sementara, motif kedua dari anaknya lantaran hubungan dengan sang pacar HP tidak direstui untuk ke jenjang pernikahan.

Baca juga: Nasib Tragis Pengusaha Aksesori Dibunuh Istri dan Anak di Bekasi: Sempat Makan dan Belanja Bareng

"Kemudian kalau anaknya udah pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung dikasih restu untuk menikah oleh korban," sambungnya.

Twedi melanjutkan, untuk motif pacar anak korban turut dalam aksi pembunuhan berencana itu karena sakit hati dan juga utang.

3. Ponsel Korban Diambil untuk Cairkan Pinjol

Dikutip dari Kompas.com, usai kematian AS, anak korban sempat mengambil ponsel korban untuk mengajukan pinjaman uang di aplikasi pinjaman online (pinjol).

Silvia kemudian mengirimkan uang dari pinjol tersebut ke rekening pribadinya dan rekening kekasihnya, HP.

"(Silvia) mengambil handphone korban untuk digunakan transaksi pinjaman online sebesar Rp 13 juta."

"Setelah Itu, melakukan pinjaman online melalui easycash sebesar Rp 43 juta. Lalu ditransfer ke rekening milik pelaku SN (Silvia), kemudian ke rekening HP (Hagistko)," kata Twedi di kantornya.

4. Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

(mg/Nur Rohmah Febriani)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan