Selasa, 9 September 2025

Kronologi Kecelakaan Lalu Lintas yang Menewaskan Direktur Pascasarjana Unpam di Tol Cipali

Dari keterangan kepolisian yang beredar, ini merupakan kecelakaan tunggal dimana bus menabrak riang RPP

Editor: Eko Sutriyanto
istimewa/dokumen saksi kecelakaan
Pelang rambu lalu lintas yang roboh usai ditabrak bus rombongan dosen Universitas Pamulang di Tol Cipali, Majalengka, Jawa Barat pada Rabu (23/7/2024). (Dok. Saksi Haris). 

2 Versi Kronologis Kecelakaan, Bus Diduga Menabrak Tiang

Bagaimana kronologis kecelakaan ini?

Ada 2 versi kronologis kecelakaan bus pengangkut dosen Unpam ini.

Jika dari suara diduga korban selamat yang ada di dalam bus menyebutkan tiang RPP di lokasi kejadian jatuh lalu ditabrak bus.

"Kecelakaan ini karena ada tiang besi jatuh jadi bus kita nabrak ini," demikian suara di video tersebut.

Sementara dari keterangan kepolisian yang beredar, ini merupakan kecelakaan tunggal dimana bus menabrak riang RPP.

Bus yang dikemudikan Agus Nuryanto (34) ini pada Rabu malam melaju dari arah Palimanan menuju Cikopo.

Kanit 6 Sat PJR Polda Jabar, AKP Anang Suryana dalam keterangan laporan mengatakan bus berisikan 33 (tiga puluh tiga) orang berikut pengemudi yang mengangkut rombongan Dosen Unpam.

Diduga bus menabrak tiang RPPJ yang berada di median.

Sopir bus diperiksa polisi

Corporate Communications & Sustainability Management Dept Head Astra Tol Cipali Ardam Rafif Trisilo mengatakan, bus yang mengangkut rombongan dosen Unpam tersebut diduga menabrak tiang lantaran sopir bus kurang melakukan antisipasi.

”Pengemudi diduga kurang antisipasi sehingga bus menabrak tiang rambu petunjuk jalan di median. Kami bersinergi dengan pihak kepolisian dan tim medis untuk menangani para korban di lokasi kejadian,” tutur Ardam.

Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Edwin Affandi mengatakan, polisi telah mengamankan sopir bus berinisial AN. AN diamankan dan akan diperiksa di Mapolres Majalengka.

Ia menyatakan, bus Blue Star mengalami kecelakaan tunggal dalam peristiwa ini.

"AN akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan bus itu mengalami kecelakaan tunggal di Km 176 Tol Cipali,” ujarnya.

Edwin mengungkapkan, jika terbukti bersalah, AN dapat dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. AN terancam pidana 6 tahun penjara. (Warta Kota/ Feryanto Hadi)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kronologi Kecelakaan Maut Bus Pengangkut Dosen Unpam di Tol Cipali, Satu Dosen Meninggal Dunia

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan