Minggu, 24 Agustus 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Datangi Pengadilan Tinggi Surabaya, Sebut Silaturahmi

Kabar terbaru kasus pembunuhan Dini, Hakim yang vonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik datangi Pengadilan Tinggi Surabaya, Jumat (26/7/2024).

istimewa
Kolase hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Gregorius Ronald Tannur. Kabar terbaru kasus pembunuhan Dini, kini Hakim yang vonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik mendatangi Pengadilan Tinggi Surabaya, Jumat (26/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Hakim yang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik mendatangi Pengadilan Tinggi Surabaya, Jumat (26/7/2024).

Kedatangannya tersebut, ternyata bukan untuk mengonfirmasi putusan bebas Ronald Tannur.

Ia menuturkan, kedatangannya ke Pengadilan Tinggi Surabaya adalah untuk silaturahmi.

“Enggak, enggak ada pemanggilan dari Pengadilan Tinggi. Saya hanya datang untuk silaturahmi,” kata Damanik, dikutip dari Surya.co.id.

Diketahui, putusan yang dikeluarkan Damanik menimbulkan banyak komentar lantaran membebaskan orang yang didakwa menganiaya pacarnya sendiri hingga tewas.

Sementara itu, tim kuasa hukum keluarga korban pun beberkan sejumlah kejanggalan vonis majelis hakim.

Dimas Yemahura Alfarauq, pengacara ibunda Dini Sera Afrianti mengatakan, pihak keluarga korban kecewa atas putusan bebas kepada Ronald Tannur tersebut.

"Kami mewakili keluarga korban menyampaikan kekecewaan dan duka mendalam atas matinya keadilan di republik ini. Kami mengecam keras keputusan tersebut," ujarnya, dikutip dari Surya.co.id.

Ia menuturkan, ada sejumlah kejanggalan terkait sidang tersebut.

Dimas menuturkan, pihaknya melihat hakim dalam sidang melakukan perbuatan atau sikap tendensius.

Selain itu, beberapa kali hakim mengintervensi atau menghentikan saksi yang sedang menyampaikan keterangan.

Baca juga: Politisi PDIP Geram, Curiga Ada Kejanggalan Vonis Bebas Ronald Tannur: Saya Muak

"Yang paling saya ingat, saat ahli forensik dari RSUD dr Soetomo dihentikan. Padahal dia sedang menjelaskan apa-apa yang menjadi penyebab kematian korban," ungkap Dimas.

Pertimbangan terkait putusan juga disebut janggal oleh Dimas.

Hakim menyebut, korban meninggal karena sakit lambung.

“Ini jelas pendapat pribadi hakim, tanpa melihat alat bukti dari jaksa penuntut umum (JPU) dan para saksi,” tegasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan