Minggu, 24 Agustus 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Datangi Pengadilan Tinggi Surabaya, Sebut Silaturahmi

Kabar terbaru kasus pembunuhan Dini, Hakim yang vonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik datangi Pengadilan Tinggi Surabaya, Jumat (26/7/2024).

istimewa
Kolase hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Gregorius Ronald Tannur. Kabar terbaru kasus pembunuhan Dini, kini Hakim yang vonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik mendatangi Pengadilan Tinggi Surabaya, Jumat (26/7/2024). 

Wayan mengatakan, dalam kasus pidana, bukti-bukti seperti saksi yang melihat atau mendengar kejadian adalah hal yang sangat penting.

Ia mengkritik keputusan hakim yang menyatakan tidak adanya saksi yang melihat Ronald Tannur menganiaya korban.

Wayan pun berpendapat, harusnya hakim jeli dalam memahami konstruksi kasus yang ada.

"Walaupun tidak ada bukti langsung dari insiden penganiayaan, terdapat bukti lain yang relevan seperti keterangan satpam yang melihat korban tergeletak di basement dan visum et repertum yang menyebutkan bahwa korban tewas akibat benda tumpul," ujarnya, dikutip dari TribunJatim.com, Jumat (26/7/2024).

Wayan menambahkan, keputusan bebas ini dianggap prematur.

“Keputusan bebas ini terkesan prematur, karena hakim seharusnya tidak hanya mengandalkan ketiadaan bukti langsung, tetapi juga mempertimbangkan bukti penguat lainnya,” ucapnya.

Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan bahwa hakim terlalu ketat dalam menuntuk bukti materil, padahal bukti lain yang cukup unutk membangun keyakinan seperti visum dan keterangan ahli.

“Jika tidak ada pelakunya, bagaimana mungkin korban mengalami luka berat masa iya karena dipukuli genderuwo," tandasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ini Hakim Erintuah Damanik yang Bebaskan Ronald Tannur, Dipanggil ke Pengadilan Tinggi Surabaya

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Surya.co.id/TribunJatim.com, Tony Hermawan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan