Anak Legislator Bunuh Pacar
Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Datangi Pengadilan Tinggi Surabaya, Sebut Silaturahmi
Kabar terbaru kasus pembunuhan Dini, Hakim yang vonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik datangi Pengadilan Tinggi Surabaya, Jumat (26/7/2024).
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Suci BangunDS
Padahal, ada luka memar di tubuh korban serta ada bekas lindasan ban mobil.
"Bagaimana orang yang meninggal dalam kondisi seperti ini dianggap karena sakit lambung akibat mengonsumsi alkohol,"
"Bukti-bukti yang dikuatkan dengan hasil visum seolah dianggap tidak ada," lanjut Dimas.
Sementara, korban masih bersama dengan terdakwa setelah minum alkohol.
Korban pun dipukul menggunakan botol miras dan dilindas pakai mobil terdakwa.
Dimas merasa aneh karena hakim menyebut tak cukup bukti terjadinya penganiayaan.
"Lantas luka-luka ini dari mana," tanyanya sambil menunjukan bukti gambar tubuh korban yang mengalami sejumlah luka.
Dengan beberapa cacatan tersebut, pihaknya menuding majelis hakim telah menggunakan asumsi pribadinya.
Terkait putusan hakim, tim kuasa hukum juga bakal mengambil langkah-langkah lain.
Di antaranya dengan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding dan melaporkan tiga hakim ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial.
Baca juga: Wakil Ketua Umum PKB Tanggapi Vonis Bebas Ronald Tannur: Kalau Hakimnya Kurang Pas, Ada KY
Pihaknya juga bakal melapor ke KPK terkait putusan ini.
Ia berharap, KPK bisa melakukan investigasi terhadap majelis hakim dan menindak tegas apabila ditemukan bukti penyuapan atau sebagainya.
"Dan kami meminta kepada semua media, masyarakat Indonesia yang peduli terhadap perempuan dan perlindungan perempuan untuk bersama-sama mengawal perkara ini. Agar keadilan di negeri ini bisa tetap ditegakkan," pungkasnya.
Kata Pakar Hukum Unair
Putusan Damanik juga mendapat respons dari pakar hukum Universitas Airlangga, Wayan Titib Sulaksana.
Ia mengatakan, putusan tersebut merupakan bentuk putusan bebas atau de zuivere vrijspraak yang disebabkan kemampuan jaksa dalam membuktikan dakwaan secara sah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.