Minggu, 24 Agustus 2025

Doli Manurung Diduga Dijemput Paksa Anggota TNI setelah Bacok Prada Defliadi, Uang Rp30 Juta Raib

Salah satu tersangka kasus penganiayaan anggota TNI diduga dijemput paksa dan disiksa. Keluarga buat laporan ke Denpom Medan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUN MEDAN/HO
Kondisi Dolly Manurung, satu terduga pelaku pembacokan personel TNI AD berinisial Prada D, kondisinya babak belur setelah dianiaya oleh puluhan orang pasca kejadian. 

Kedua korban kemudian didatangi sejumlah anggota geng motor.

"Tujuh orang laki-laki ini, langsung menemui Pratu AS dan bertanya 'abang yang tadi kan?', dijawab 'kami nggak tahu apa-apa, kami Aparat TNI'," ungkapnya, Senin (6/8/2024), dikutip dari TribunMedan.com.

Baca juga: Pembacok Prajurit TNI di Medan Dijemput 20 Orang Pakaian Hitam Rambut Cepak, Tetangga : Babak Belur

Setelah mendengar jawaban korban, pelaku RDS terpancing emosinya dan melakukan penganiayaan.

"Terus datang laki-laki (RDS) berkata, 'kenapa rupanya kalau aparat TNI' dan kemudian salah satu laki-laki langsung mendorong Pratu AS," lanjutnya.

Perkelahian antara korban dan geng motor tak dapat dihindarkan.

Pratu AS yang tak berdaya diserang hingga kakinya keseleo.

Anggota geng motor kemudian mengejar Prada Defliadi yang melarikan diri.

"Pelaku TT (buron) bersama teman-temannya yang diantaranya merupakan anggota geng motor SL, melakukan pengeroyokan terhadap korban."

"Para pelaku meninju, menendang dan membacok korban hingga korban tidak berdaya," bebernya.

Prada Defliadi yang ditemukan babak belur dibawa ke rumah sakit oleh teman-temannya.

Baca juga: Terduga Penganiaya Anggota TNI di Medan Dijemput Puluhan Orang: Kondisinya Kini Penuh Lebam

"Ini kita cocokkan dengan kamera CCTV yang kita dapat di Jalan Sekip, adapun tersangka yang diamankan ada dua orang," ucapnya.

Para pelaku merupakan Anggota Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan geng motor Simple Life (SL).

"DHM ini ketua IPK ranting sekip, RDS salah satu anggota IPK, dan TT yang masih melarikan diri mantan ketua Simple Life. Diduga terafiliasi (antara IPK dan SL)," katanya.

Teddy menambahkan DHM dan RDS ditangkap di lokasi yang berbeda.

"Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 Jo 351. Pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka cacat," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul KESAKSIAN Valentina Ibu Doli, Anaknya Disiksa Depan Mata : Anakku Bukan Binatang, Tolong Aku Mak

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Alfiansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan