Minggu, 31 Agustus 2025

Kematian Vina Cirebon

Razman Arif Nasution Ngaku Lucu dan Geli Melihat Sumpah Pocong Saka Tatal, Kenapa?

Razman Arif Nasution sindir Farhat Abbas ingin masuk TV terus, dia juga ngaku lucu bahkan geli lihat sumpah pocong yang dilakoni Saka Tatal.

Kolase Tribunnews.com: Tangkapan Layar YouTube iNews Official, TribunJabar.id/Eki Yulianto
Sambil menangis, Farhat Abbas berharap sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal bisa menjadi petunjuk yang membawa kebaikan. Pengacara Razman Arif Nasution sindir Farhat Abbas ingin masuk TV terus, dia juga ngaku lucu bahkan geli lihat sumpah pocong yang dilakoni klien Farhat, Saka Tatal. 

Apabila berbohong, Saka Tatal bahkan berani menerima azab yang pedih.

"Apabila saya berdusta dalam sumpah pocong ini, maka saya siap diazab oleh Allah dengan azab yang teramat pedih sesegera mungkin baik di dunia maupun di akhirat," ucapnya.

Pernyataan sumpah pocong Saka Tatal diakhiri dengan teriakan takbir.

"Allahu Akbar, Allahu Akbar," teriak Saka Tatal.

Mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal menjalani sumpah pocong di Padepokan Amparan Jati, Cirebon, Jumat (9/8/2024) siang.
Mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal menjalani sumpah pocong di Padepokan Amparan Jati, Cirebon, Jumat (9/8/2024) siang. (Kolase Tribunnews.com)

Sebagai informasi, ada delapan orang yang ditahan terkait kasus kematian Vina dan Eky.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.

Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan