Minggu, 31 Agustus 2025

Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Hotman Paris Temui Ayah Siswi SMP yang Tewas Dirudapaksa, Keluarga Kecewa 3 Pelaku Tak Ditahan

3 pelaku rudapaksa siswi SMP di Palembang tak ditahan karena masih di bawah umur. Ayah korban temui Hotman Paris dan minta keadilan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Tangkap layar video Udin, orang tua siswi SMP yang ditemukan tewas di kuburan Cina, Kota Palembang dan (Kanan) Foto korban AA semasa masih hidup. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya siswi SMP di Palembang, Sumatra Selatan berinisial AA (13) mendapat sorotan dari pengacara kondang, Hotman Paris.

Keluarga AA menemui Hotman Paris usai polisi tak menahan 3 tersangka yang masih di bawah umur.

Ketiga tersangka yakni MZ (13), NS (12), dan AS (12) dibawa ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Ogan Ilir.

Polrestabes Palembang hanya menahan tersangka utama, IS (16).

Hotman Paris mengunggah video pertemuan dengan keluarga AA di media sosial Instagram pada Rabu (11/9/2024).

"Malam ini saya didatangi bapak Safarudin dari Palembang, bapak kandung korban pemerkosaan sampai meninggal umur 13 tahun yang diperkosa 4 orang dan dibunuh." 

"Datang ke Hotman 911 untuk ikut memperjuangkan bagaimana penafsiran undang-undang, karena di undang-undang disebutkan untuk anak dibawah 14 tahun tidak boleh dikenakan hukuman hanya dikembalikan ke rehab atau orangtuanya, dimana keadilan," ucap Hotman Paris.

Keluarga korban yang diwakili ayah, Safarudin serta tante korban menyatakan AA dibunuh terlebih dahulu kemudian dirudapaksa 2 kali.

"Saya merasa keadilan tidak adil bagi kami, karena kenapa bang anak kami itu dibunuh baru diperkosa, dua kali ditempat yang berbeda," ungkap tante korban.

Menurutnya, keputusan tidak menahan 3 tersangka menyakiti hati keluarga yang masih berduka.

"Jadi kalau keadilan cuma direhab, betapa hancurnya hati kami, sudah dibunuh diperkosa, walau pelaku dibawah umur, kami mohon keadilan bagi, mohon pemerintah," tegasnya.

Menanggapi permintaan dari keluarga korban, Hotman Paris berharap pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil dan mempertimbangkan menahan ketiga tersangka meski masih di bawah umur.

Baca juga: Viral Video Kondisi Terbaru 3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Tak Tunjukkan Penyesalan

"Jadi ibu memohon ke pengadilan agar berani melakukan terobosan hukuman, karena sekarang kelakuan anak dibawah umur 15 tahun sudah seperti orang dewasa, karena kemajuan teknologi, mudah-mudahan hakim Indonesia berani lakukan terobosan hukum," pungkas Hotman.

3 Tersangka Direhabilitasi

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, menegaskan proses penyelidikan kasus rudapaksa terhadap AA ditangani secara profesional.

"Polrestabes Palembang dibantu Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan bekerja secara all out, profesional dan proporsional menangani kasus ini," ucapnya, Senin (9/9/2024).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan