Kuasa Hukum Berharap Jaksa Dapat Buktikan Dakwaan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen SKB
Dia juga mempersilakan awak media untuk mengonfirmasi pelimpahan berkas dan tersangka Halim Ali ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka terhadap Halim Ali melalui surat Ketetapan Tersangka Nomor: Tap/103/VI/RES.5.5.2024/Tipidter tertanggal 24 Juni 2024, adalah benar dan berdasarkan hukum.
Halim Ali bersama kolega ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat melanggar Pasal 107 jo. Pasal 41 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu untuk syarat terbitnya sertifikat HGU PT Sentosa Kurnia Bahgia (SKB).
Pengusutan terhadap Halim Ali bersama Djoko dan Bagio sendiri berawal dari adanya laporan ke Dit Tipidter Bareskrim Polri pada 26 April 2024.
Keracunan Massal MBG, Bareskrim: Proses Penanganan Kasus oleh Polda dan Polres |
![]() |
---|
Kasus Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 M: Pelaku Hanya Butuh Waktu 17 Menit untuk Pindahkan Uang |
![]() |
---|
Bareskrim Ungkap Kasus Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, 9 Orang Jadi Tersangka |
![]() |
---|
52 Tersangka Ditangkap dalam Kasus Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya hingga Sri Mulyani |
![]() |
---|
Proses Pidana Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Berjalan di Bareskrim, 12 Saksi Diperiksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.