Kamis, 7 Agustus 2025

Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Lemari di Jambi: Pelakunya Berondong, Tergiur Harta Korban

Kronologi pembunuhan wanita dalam lemari di Jambi, dihabisi secara sadis, pelakunya berondong.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Endra Kurniawan
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Mayat wanita dalam lemari ditemukan di rumah indekos kawasan Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Rabu (25/9/2024) malam dan (Kanan) Foto Resti Widia (30) semasa hidup. 

TRIBUNNEWS.COM - Teka-teki kematian RW (30), jenazah wanita yang ditemukan di dalam lemari di kamar kos Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, akhirnya terjawab. 

RW dibunuh secara sadis oleh teman kencannya, DS (24).

Ia ditemukan dalam kondisi mengenaskan, tubuh membusuk dan tangan terikat di dalam lemari. 

Pembunuhan ini bermula saat DS mendatangi rumah indekos korban. 

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan DS mulanya spontan ingin membunuh korban. 

DS merasa tergiur setelah melihat barang-barang berharga yang dimiliki wanita warga Banten tersebut. 

"Ya sehingga, tersangka ini berniat untuk melakukan pencurian. Tidak ada motif lain, tersangka ini tergiur karena ada barang berharga dan uang milik korban di dalam kamar," ujar Eko, dikutip dari TribunJambi.com, Jumat (4/10/2024). 

DS melakukan cara sadis untuk membunuh teman kencannya itu. 

Menurut Eko, DS tega menganiaya, mencekik, menyumpal mulut, hingga mengikat tangan korban. 

Tak hanya itu, DS juga memasukkan jasad korban ke dalam lemari. 

"Tersangka cukup sadis sebelum melakukan penganiayaan, tersangka mencekik korban, tangan diikat, mulut disumbat menggunakan kain dan tubuh korban dimasukkan ke dalam lemari," ucap Eko. 

Baca juga: Ini Alasan Daniel Habisi Resti Widia di Jambi, Jasad Korban Diletakkan di Lemari setelah Dieksekusi

Ia memastikan korban tewas karena mengalami patah leher dan benturan di kepala. 

Adapun DS merupakan teman kencan korban yang terpaut usia 6 tahun lebih muda. 

DS diringkus di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Kamis (3/10/2024) sekira pukul 05.50 WIB. 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu setel pakaian milik DS, satu sepeda motor, dua ponsel dan sejumlah perhiasan milik korban seperti jam tangan, gelang, cincin, serta aksesori lainnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan