Senin, 25 Agustus 2025

Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda di Muna Ditangkap Usai Setubuhi Pelajar SMP

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun

Dokumen Polres Muna untuk Tribunnews.com
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandi Purnama Sakti saat konferensi pers di Mapolres Muna, Senin (7/10/2024) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Srihadriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Polisi meringkus pelaku kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Barat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tersangka adalah seorang pemuda berinisial SI (18), warga Desa Kusambi, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat.

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandi Purnama Sakti didampingi Kabag Ops Polres Muna AKP Welliwanto Malau menyebut pencabulan dan persetubuhan terhadap korban anak berinisial AR (14) dilakukan SI sebanyak dua kali, sepenjang bulan Juli 2024.

Kedua kejadian dilakukan pelaku di rumahnya.

"Sebanyak dua kali kejadian," ujar AKBP Indra Sandi Purnama Sakti saat konferensi pers, Senin (7/10/2024).

Korban masih duduk di bangku SMP.

Baca juga: Kondisi Kejiwaan Neneng, Rekam Persetubuhan Anak dengan Pacar dan Bantu Proses Aborsi

Awalnya pelaku menghubungi korban pada Juli 2024 lalu melalui pesan singkat WhatsApp untuk meminta korban datang ke rumahnya.

AR yang masih duduk di bangku SMP tak menaruh curiga apapun berjalan kaki datang ke rumah pelaku. 

Setelah AR masuk ke dalam rumah, pelaku langsung memeluk dan melakukan perbuatan tidak senonoh dan mengajak korban anak melakukan hubungan layaknya suami-istri. 

Setelah terpuaskan nafsu birahinya, pelaku melakukan foto-foto dengan korban yang tanpa berbusana.

Berselang lima hari, pelaku Kembali menghubungi melalui pesan singkat WhatsApp untuk meminta korban datang ke rumahnya.

Korban sempat menolak ajakan pelaku saat itu.

Namun saat itu tersangka mengancam jika tidak datang ke rumahnya, maka foto-foto bugil korban anam akan disebar.

Setibanya di rumah IS, korban anak Kembali mengalami pencabulan dan persetubuhan.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman penjaranya 15 tahun," ujar Kapolres Muna.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan