Senin, 25 Agustus 2025

Penjelasan Kepsek di Karawang soal Siswi Hamil Korban Rudapaksa Dikeluarkan dari Sekolah

Kepala Sekolah di Karawang beri penjelasan soal siswi hamil korban rudapaksa dikeluarkan dari sekolah.

Image by krakenimages.com on Freepik
ILUSTRASI PELECEHAN - Penjelasan kepala sekolah soal siswi SMP korban rudapaksa dikeluarkan dari sekolah. Korban diminta mengundurkan diri dari sekolah pada Oktober 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi SMP berusia 15 tahun di Karawang, Jawa Barat, terpaksa putus sekolah usai menjadi korban rudapaksa.

Ia diminta mengundurkan diri dari sekolah pada Oktober 2024 karena hamil.

"Iya disuruh mengundurkan diri sama sekolah karena anak saya hamil," kata ibu korban, D, Kamis (6/3/2025), dilansir Wartakotalive.com.

D mengaku sempat memohon agar putrinya tetap bisa sekolah.

Namun, kata dia, pihak sekolah justru meminta D menandatangani surat pengunduran diri anaknya.

"Malah disuruh anak saya daftar sekolah paket, nomor handphone sekolah paket pun saya dapat dari pihak sekolah," ungkap Dwi.

Sementara itu, Kepala SMPN 2 Karawang Timur, Nedi Somantri membantah telah mengeluarkan korban dari sekolah.

Ia menyebut, orang tua korban lah yang ingin memindahkan anaknya.

Dengan nada tinggi, Nedi meminta agar korban datang ke sekolah bersama pelaku.

"Bawa saja korban dan orang tua korbannya ke sini, walaupun korban pemerkosaan itu kan pergaulan. Siapa yang menjebak?"

"Bawa pelakunya sekalian ke sini, saya kan harus objektif, nanti kita kumpulkan dengan Tata Usaha (TU) dan yang mengeluarkannya," kata Nedi dengan nada tinggi kepada pewarta pada Rabu, (5/3/2025).

Baca juga: Pilu Siswi SMP di Karawang Hamil usai Dirudapaksa, Dikeluarkan dari Sekolah, Kepsek Beri Klarifikasi

Nedi bahkan mengaku tak mengetahui tentang pengeluaran siswi tersebut dari sekolah.

Ia kemudian menyinggung soal sekolah yang memiliki aturan dan prosedural tersendiri untuk mengeluarkan siswa yang melanggar tata tertib.

"Saya tidak mengetahui mengenai pengeluaran ini, sekolah juga kan punya aturan tata tertib dan prosedural. Harus ada Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3 terlebih dahulu," tegas Nedi.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solihkin menegaskan, proses penyelidikan masih berjalan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan