Senin, 25 Agustus 2025

Pilu Siswi SMP di Karawang Hamil usai Dirudapaksa, Dikeluarkan dari Sekolah, Kepsek Beri Klarifikasi

Dituding keluarkan siswi SMP yang hamil hasil rudapaksa, Kepsek SMPN 2 Karawang Timur Nedi Somantri beri penjelasan. Bertentangan dengan ibu korban.

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Nuryanti
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI KORBAN PELECEHAN - Seorang siswi SMP di Karawang, Jawa Barat berinisial K (15) menjadi korban rudapaksa 3 pemuda pada Agustus 2024 hingga hamil 7 bulan. Akibatnya, kini korban diduga dikeluarkan dari sekolah. Berikut pengakuan ibu korban dan kepala sekolah yang saling bertentangan. 

TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu dialami siswi SMP di Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar), berinisial K (15).

Anak yatim itu menjadi korban rudapaksa tiga pemuda di Karawang hingga hamil dan kini disebutkan bahwa ia dikeluarkan dari sekolah.

Menurut Dwi, ibu korban, putrinya yang duduk dibangku kelas 9 di SMPN 2 Karawang Timur itu diminta mengundurkan diri dari sekolah pada Oktober 2024 dengan alasan tengah mengandung atau hamil.

"Iya disuruh mengundurkan diri sama sekolah karena anak saya hamil," kata Dwi, Kamis (6/3/2025), dilansir dari WartaKotalive.com.

Dwi mengungkapkan bahwa ia sempat meminta permohonan agar anaknya bisa tetap sekolah.

Kalaupun tidak bisa datang ke sekolah, bisa dilakukan secara online di rumah.

Baca juga: TKP Eksekusi Siswi MTs Tewas dalam Karung di Tanah Datar, Dibunuh dan Dirudapaksa di Sekolah

Tetapi, pihak sekolah justru meminta Dwi untuk menandatangani surat pengunduran diri anaknya.

"Malah disuruh anak saya daftar sekolah paket nomor handphone sekolah paket pun saya dapat dari pihak sekolah," sebut Dwi.

Klarifikasi Kepsek

Di sisi lain, Kepala SMPN 2 Karawang Timur, Nedi Somantri membantah pihaknya telah mengeluarkan korban dari sekolah.

Nedi mengaku bahwa orang tua korban yang ingin memindahkan anaknya ke Jawa hingga kemudian sekolah meminta untuk menandatangani surat pengunduran diri.

"Bawa saja korban dan orang tua korbannya ke sini, walaupun korban pemerkosaan itu kan pergaulan. Siapa yang menjebak? bawa pelakunya sekalian ke sini, saya kan harus objektif, nanti kita kumpulkan dengan Tata Usaha (TU) dan yang mengeluarkannya," kata Nedi dengan nada tinggi kepada awak media, Rabu (5/3/2025).

Nedi menjelaskan bahwa pihak sekolah memiliki aturan tata tertib dan prosedural tersendiri untuk mengeluarkan siswa yang melanggar tata tertib sekolah.

Sekolah justru menginginkan agar korban bisa tetap sekolah secara online.

"Saya tidak mengetahui mengenai pengeluaran ini, sekolah juga kan punya aturan tata tertib dan prosedural, harus ada Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3 terlebih dahulu," ungkap Nedi.

Baca juga: Siswi SMP di Karawang Dikeluarkan Sekolah karena Hamil, Kepsek Bantah: Orang Tua Ingin Pindahkan

Kronologi Rudapaksa

Peristiwa rudapaksa ini terjadi di area belakang GOR Adiarsa Karawang pada Agustus 2024 hingga akhirnya membuat korban saat ini hamil tujuh bulan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan