Kamis, 7 Agustus 2025

Gadis Penjual Gorengan Dibunuh

Pembunuhan di Padang Pariaman, Mayat Nia Dijatuhkan dari Tebing Saat Dibawa ke Lokasi Penguburan

Dalam reka ulang ada 79 adegan, sejak tersangka melihat korban hingga buang cangkul di 8 TKP menghadirkan tersangka tunggal IS alias Indragon (26)

Editor: Eko Sutriyanto
Kolase Tribunnews.com
Proses rekonstruksi kasus kematian gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (7/10/2024). IS (27) alias In Dragon, tersangka dalam kasus ini memperagakan aksi bejat yang dilakukannya terhadap Nia Kurna Sari (18). 

 Sementara IS atas perbuatan pemerkosaan dan pembunuhan yang ia lakukan, telah melanggar pasal 338 dan 285 KUHP.

"Dugaan adanya pembunuhan berencana masih perlu kami dalami," ujarnya.

Pasal 340 KUHP diketahui mengatur tentang pembunuhan berencana, yaitu tindakan merampas nyawa orang lain dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu.

Pelaku pembunuhan berencana dapat diancam dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

4. Reka Ulang 8 TKP

Dalam reka ulang ini polisi mengungkap ada sebanyak delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Adapun delapan TKP dimulai dari sebuah warung tempat tersangka melihat korban pertama kali dan membeli gorengan korban.

Kapolres Padang Pariaman, Ahmad Faisol menyebut, IS berangkat dari warung lalu mengintai Nia yang sedang menjajakan gorengan keliling kampung.

IS melakukan pengintaiannya sembari membawa tali rapia. Ia kemudian mencegat gadis malang tersebut saat melintasi jalanan sepi yang kelilingi semak dan kebun warga, berjarak ratusan meter dari rumah korban.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Lemari di Jambi: Pelakunya Berondong, Tergiur Harta Korban

Adegan berlanjut pada penyekapan korban. IS mencegat korban dengan memiting korban, lalu melumpuhkan korban dengan tali rapia.

Lalu di TKP tiga tempat penemuan jilbab korban, tersangka menyeret korban, sampai ke sebuah pondok di pemakaman umum yang menjadi TKP 4.

Di TKP empat baru tersangka Indragon melakukan pemerkosaan pada korban.

Setelahnya di TKP 5 korban dijatuhkan ke tebing untuk dibawa ke lokasi penguburan.

TKP enam berada di lokasi penguburan korban, sedangkan TKP tujuh di tempat tersangka mengambil cangkul serta TKP delapan di tempat tersangka membuang cangkul.

"Saat ini kami masih mengumpulkan fakta baru di TKP. Kami berkooridinasi dengan jaksa untuk melihat secara detail pelaksanaan rekonstruksi dan menyesuaikannya dengan keterangan tersangka," ungkapnya.(*)


Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judulReka Ulang Kasus Pemerkosaan Nia di Padang Pariaman: Indragon Terancam Pasal Pembunuhan Berencana?

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan