Buntut Santri Bakar Pengurus, Polisi Bakal Periksa Izin Ponpes di Langkat
Inilah kabar terbaru soal kasus santri bakar pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus santri bakar pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Peristiwa yang cukup menghebohkan warga sekitar ini pun memunculkan kecurigaan, termasuk izin dari ponpes yang memiliki 26 santri tersebut.
AKBP David Triyo Prasojo, Kapolres Langkat menuturkan, pihaknya masih belum memberikan banyak keterangan soal izin dari ponpes tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian masih berfokus pada penyidikan soal kasus pembakaran.
"Soal izin pondok pesantren, saat ini kami masih fokus terhadap penyidikan tindak pidananya," ujar David.
Meski begitu, David menuturkan bahwa tak menutup kemungkinan, kepolisian bakal mengembangkan kasus, termasuk ke izin ponpes.
"Tapi tidak menutup kemungkinan nanti akan kami kembangkan sampai bagaimana perizinan pondok pesantren tersebut," ujar David, dikutip dari Tribun Medan.
Pengajar Ponpes Berikan Keterangan
Seorang pengajar di ponpes tersebut, Maulana Solihin menuturkan bahwa ia tak mengetahui secara rinci kronologi kasus ini.
"Cuma kejadiannya di dalam kamar korban," ujar Maulana.
Soal penyebab dan motif pelaku pembakaran juga ia tak tahu banyak.
"Kurang tahu, tapi saya lihat selama ini korban dan pelaku selama ini baik-baik saja,"
Baca juga: Fakta Baru Santri Bakar Pengurus Ponpes di Langkat, Pelaku Siapkan Ini sebelum Eksekusi Korban
"Seperti tidak ada masalah. Makanya saya tidak nyangka kejadian ini bisa terjadi," ujar Maulana.
AKBP David sebelumnya menyampaikan, pelaku berinisial FAZ (17) ini tega membakar korban, Adab Aulia Rizki (19) lantaran sakit hati.
Korban disebut kerap difitnah, dirundung, hingga diadu domba dengan pimpinan ponpes.
"Motifnya sakit hati sama korban. Korban inikan pengajar di ponpes,"
"Kemudian santri berinisial FAZ, sakit hati karena suka dibully sama korban," ujar David.
"Dibullynya secara fisik. Ya memang FAZ berkacamata tebal, secara fisik gak menarik lah,"
"Jadi itu salah satu bahan bully. Dan santri ini kalau lagi buat kesalahan, pelanggaran, ada tingkah lakunya gak pas, suka diekspose ke santri-santri lainnya oleh korban," sambungnya.
Dari hal tersebut, pelaku kerap ditegur oleh pimpinan ponpes.
"Pada akhirnya pelaku ditegur sama pimpinan ponpes. Sering difitnah dan dituduh. Jadi FAZ sakit hati dengan korban," ujar David.
AKBP David juga menuturkan bahwa FAZ sudah merencanakan pembakaran ini.
Hal tersebut diketahui setelah FAZ pernah meminta santri junior untuk membeli BBM jenis Pertalite.
"Dua hari sebelum kejadian, FAZ pernah meminta tolong ke santri junior untuk membeli pertalite. Tapi dia beralasan bukan untuk membakar korban," ujarnya, Rabu (9/10/2024) dikutip dari Tribun-Medan.com.
Setelah mendapatkan BBM tersebut, pelaku lantas menyimpannya.
Pelaku beraksi saat mendapatkan piket jaga malam.
Baca juga: Bakar Pengurus Ponpes Hidup-hidup, Santri di Langkat Kini Ditahan, Izin Ponpes Diperiksa
"Bisa dibilang seperti sudah direncanakan. Kemudian pas hari kejadian si pelaku lagi kena piket jaga malam,"
"Pada saat piket jaga malam, pelaku melihat korban lengah sedang tertidur di kamar masjid, pelaku ambil karpet buat tidur dia siram Pertalite ke karpet dan dia masukkan ke dalam kamar di mana korban sedang tidur, kemudian dia sulut dengan korek gas," ujar David.
Setelah dibakar, pelaku lantas seolah-olah memberi tahu santri lainnya bahwa telah terjadi kebakaran.
"Mereka memecahkan kaca, dan mendobrak pintu untuk menyelamatkan korban," ujar David.
David menuturkan, atas perbuatannya, FAZ dikenakan Pasal 187 KUHP Jo UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Jika ancaman pidana 7 tahun, pelaku bisa ditahan. Korban berdomisili di Provinsi Aceh," ucap David.
Akibar dari aksi FAZ, korban mendapatkan luka bakar hingga 80 persen dan kini tengah dirawat di rumah sakit.
Atas perbuatannya, FAZ dikenakan Pasal 187 KUHP Jo UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Jika ancaman pidana 7 tahun, pelaku bisa ditahan. Korban berdomisili di Provinsi Aceh," ucap David.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pengajar di Ponpes An Nur Langkat Sumatera Utara Tak Menyangka Jika Santrinya Nekat Bakar Pengurus
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Medan.com, Muhammad Anil Rasyid)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/santri-ditahan-ponpes-di-langkat-diperiksa-polisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.