VIRAL Keranda Jenazah Dikeluarkan dari Ambulans di SPBU Penggaron Semarang, Pertamina Buka Suara
Dari informasi yang didapatkan Pertamina, mobil ambulans tersebut juga sempat akan menggunakan QR Code mobil lain yang berada pada SPBU
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Alga
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Mobil ambulans tak boleh isi solar viral lalu mengeluarkan keranda mayat viral di media sosial.
Video viral usai diunggah oleh salah satu akun di Instagram.
Peristiwa terjadi di SPBU 41.501.28 Jalan Brigjen Sudiarto, Penggaron, Kota Semarang, pada Kamis (10/10/2024).
"Beredar video diduga ambulance tak boleh isi solar, akhirnya jenazah di turunkan," tulis akun tersebut dalam captionnya.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho buka suara.
"Ambulans itu tersebut tidak memiliki QR Code untuk pembelian solar bersubsidi," kata Brasto saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/10/2024).
Baca juga: Desa Energi Berdikari Pertamina Raih Penghargaan Tingkat ASEAN
Mobil ambulans tersebut belum memperpanjang pajak nomor polisi kendaraan lima tahunan alias nomor polisi sudah mati.
"Pendaftaran QR Code juga memerlukan nomor polisi yang hidup atau tidak mati," katanya lagi.
"Karena pendataan QR Code sudah terhubung dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas POLRI)," jelasnya.
Dari informasi yang didapatkan Pertamina, mobil ambulans tersebut juga sempat akan menggunakan QR Code mobil lain yang berada pada SPBU.
"Hal tersebut tidak diperbolehkan dan dibenarkan, karena satu QR Code hanya berlaku untuk satu kendaraan," terang Brasto.
Ia berpesan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi mati agar mendatangi lokasi perpanjangan atau penggantian nomor polisi yang disiapkan oleh Polri.
"Kami senantiasa melakukan pengarahan termasuk petugas SPBU, untuk selalu menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) saat melayani konsumen BBM bersubsidi," katanya.
Brasto mengatakan jika mobil ambulans merupakan jenis kendaraan layanan umum yang berhak menggunakan biosolar bersubsidi sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Sumber: Tribun Jateng
Senyum SBY saat Ngopi di SPBU Sukoharjo, Pakai Baju dan Jaket Biru Tanpa Pengawalan Berlebihan |
![]() |
---|
Cara Daftar Ulang SPMB Kota Semarang 2025 SMP pada 2-4 Juli di spmb.semarang.go.id |
![]() |
---|
Banyak yang Salah Paham, Vasektomi Bukan Kebiri dan Tidak Pengaruhi Kejantanan |
![]() |
---|
Cara Daftar SPMB SMP Kota Semarang 2025 di spmb.semarangkota.go.id, Pendaftaran Ditutup 26 Juni |
![]() |
---|
Netizen Terharu Lihat Perjuangan Penumpang Bus Malam Melahirkan di SPBU Binturu Palopo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.