Sabtu, 6 September 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Dukung Guru Supriyani, PGRI Tuntut 4 Hal: Kami Minta Siapapun yang Bermain Api Dihukum

PGRI sebut Supriyani tak bersalah dan harus dibebaskan dari segala tuduhan, tuntut empat hal.

TribunnewsSultra/Dewi Lestari
Guru honorer di Konawe Selatan (Konsel), Supriyani seusai sidang perdana di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara . Ia berharap proses hukumnya tidak menghalanginya bisa lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. 

"Saya ditelepon beberapa kali sama penyidik untuk diminta mengaku saja kalau bersalah," katanya.

Padahal, ia sudah mengakui tak pernah memukuli murid yang merupakan anak polisi itu.

"Saya tidak pernah memukul anak itu apalagi dituduh pakai sapu," terangnya.

Kronologi Kejadian

Adapun kronologi dugaan penganiayaan bermula saat ibu korban melihat ada bekas luka di paha bagian belakang korban, Kamis (25/4/2024).

Ia lantas menanyakan kepada anaknya tentang luka tersebut.

Kepada ibunya, korban mengatakan, luka itu akibat jatuh di sawah bersama sang ayah.

Ibu korban lantas mengonfirmasi kepada suaminya terkait luka yang dialami korban.

Namun, anggota polisi itu justru kaget dan langsung menanyakan kepada korban tentang luka itu.

Kepada ayahnya, korban mengatakan, luka tersebut akibat dipukul oleh gurunya bernama Supriyani, Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Perjuangan Guru Supriyani: Antara Mengajar dan Berkebun di Tengah Masalah Hukum

"Saat korban bermain datang pelaku menegur korban hingga melakukan penganiayaan," ujar Febry.

Selanjutnya, ayah korban mengonfirmasi kepada saksi yang disebut korban melihat kejadian dugaan penganiayaan itu.

Saksi berinisial I dan A itu mengaku melihat korban dipukul oleh Supriyani menggunakan gagang sapu ijuk di dalam kelas.

Orang tua korban, sempat mengupayakan mediasi, namun gagal karena Supriyani bersikukuh tak melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kemudian, Jumat (26/4/2024), keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baito.

Kasus ini menjadi viral setelah Supriyani ditahan di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan