Guru Supriyani Dipidanakan
Dukung Guru Supriyani, PGRI Tuntut 4 Hal: Kami Minta Siapapun yang Bermain Api Dihukum
PGRI sebut Supriyani tak bersalah dan harus dibebaskan dari segala tuduhan, tuntut empat hal.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TribunnewsSultra/Dewi Lestari
Guru honorer di Konawe Selatan (Konsel), Supriyani seusai sidang perdana di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara . Ia berharap proses hukumnya tidak menghalanginya bisa lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Menurut Febry, mediasi tak menemui titik terang, sehingga Supriyani ditetapkan sebagai tersangka, Senin (21/10/2024).
Ia sempat mendekam di penjara selama satu minggu, tapi penahanan Supriyani akhirnya ditangguhkan, Selasa (22/10/2024).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Isak Tangis Guru Supriyani Cerita Dipaksa Ngaku Pukul Anak Polisi di Konawe Selatan Demi Bisa Damai
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsSultra.com/Laode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.