Sabtu, 6 September 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Dukung Guru Supriyani, PGRI Tuntut 4 Hal: Kami Minta Siapapun yang Bermain Api Dihukum

PGRI sebut Supriyani tak bersalah dan harus dibebaskan dari segala tuduhan, tuntut empat hal.

TribunnewsSultra/Dewi Lestari
Guru honorer di Konawe Selatan (Konsel), Supriyani seusai sidang perdana di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara . Ia berharap proses hukumnya tidak menghalanginya bisa lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. 

Menurut Febry, mediasi tak menemui titik terang, sehingga Supriyani ditetapkan sebagai tersangka, Senin (21/10/2024).

Ia sempat mendekam di penjara selama satu minggu, tapi penahanan Supriyani akhirnya ditangguhkan, Selasa (22/10/2024).

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Isak Tangis Guru Supriyani Cerita Dipaksa Ngaku Pukul Anak Polisi di Konawe Selatan Demi Bisa Damai

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsSultra.com/Laode Ari)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan