Sabtu, 13 September 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Jadi Saksi Sidang Guru Supriyani, Susno Duadji Anggap Kerja Penyidik Polisi Asal-asalan: Itu Sampah

Eks Kabareskrim Komjen Pol. (Purn). Susno Duadji menganggap penyidik Polsek Baito bertindak asal-asalan saat menangani kasus guru hononer Supriyani.

Penulis: Febri Prasetyo
Kolase Tribunnewssultra.com/ Samsul
Guru Supriyani didamping kuasa hukum dan mantan Camat Baito, Sudarsono (kiri) dan eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat menjadi saksi ahli di PN Andoolo, Senin (4/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, SULTRA - Eks Kabareskrim Komjen Pol. (Purn). Susno Duadji menganggap penyidik Polsek Baito bertindak asal-asalan saat menangani kasus guru hononer Supriyani yang diduga menganiaya anak didiknya.

Susno menyampaikannya ketika hadir secara virtual sebagai saksi ahli sidang kasus Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, (4/11/2024).

Dalam sidang itu, Susno menyinggung keterangan anak yang digunakan penyidik Polsek Baito.

Pengacara Supriyani, Andri Darmawan, mempertanyakan keabsahan keterangan anak di bawah umur ini.

"Mengenai keterangan anak ya ahli, bagaimana kekuatan pembuktian keterangan anak dari suatu kegiatan penyidikan dan penyelidikan," kata Andri dikutip dari Tribun Sultra.

Eks Kabareskrim kemudian menyebut aturan tentang keterangan anak dalam peristiwa pidana sudah tercantum dalam Undang-Undang Perlindung Anak dan Hukum Acara Pidana.

"Keterangan anak itu bukanlah keterangan saksi. Keterangan anak itu manakala bersesuaian bisa sebagai tambahan bukan alat bukti," kata Susno menjelaskan.

Susno menyebut keterangan anak di bawah umur tidak menjadi bukti penyelidikan lantaran kesaksian anak tidak bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan.

"Keterangan anak bukanlah alat bukti karena anak tidak sah dan tidak bisa dijadikan saksi yang disumpah," ujar dia.

Eks Kabareskrim Susno Duadji dan guru honorer Supriyani.
Eks Kabareskrim Susno Duadji dan guru honorer Supriyani. (Tribunnews)

Keterangan saksi anak yang tidak berkesesuaian antara di BAP dan di persidangan juga tidak mendatangkan manfaat dalam penyelesaian kasus.

"Ya nda ada gunanya jangankan keterangan anak, keterangan yang tidak berkesesuaian juga nda ada gunanya tanpa didukung keterangan lain seperti bukti forensik," ucapnya.

Baca juga: Sidang Kelima Guru Supriyani, Eks Kabareskrim Susno Duadji Jadi Saksi Ahli, Mantan Camat Baito Hadir

"Keterangan saksi walaupun 1.000 kalau hanya saksi saja enggak ada gunanya, apalagi anak."

Susno turut menyinggung pertanyaan kuasa hukum tentang perbedaan keterangan para saksi yang berbeda dalam fakta persidangan.

Anak yang dijadikan saksi oleh penyidik mengakui adanya pemukulan yang dilakukan Supriyani terhadap korban.

Sementara itu, saksi lain atau para guru percaya bahwa Supriyani tidak melakukan pemukulan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan