Guru Supriyani Dipidanakan
Sidang Kasus Guru Supriyani, Dokter Forensik Ungkap Penyebab Luka Anak Aipda WH: Bukan Luka Memar
Melihat foto-foto hasil visum yang ditunjukkan kuasa hukum guru Supriyani, dr Raja Al Fath mengatakan bila luka anak Aipda WH bukan luka memar.
Editor:
Adi Suhendi
Alasannya, berdasarkan keterangan saksi anak, mereka tidak pernah mendengar korban menjerit atau kesakitan ketika peristiwa terjadi.
Baca juga: Guru Supriyani Hadirkan Dokter Forensik Sebagai Saksi Ahli, Sebut Luka Korban Bukan Karena Sapu
“Padahal jika melihat dari penampakan lukanya, korban akan mengalami jeritan atau paling tidak akan berteriak. Bunyi sapu juga tidak terdengar sama sekali,” kata Andri.
Andri menyampaikan berdasarkan keterangan saksi anak, Supriyani memukul dari atas dengan gagang sapu.
Jika dari atas, maka gagang sapunya akan miring, dan saat terkena bagian tubuh, maka bekas lukanya akan terlihat miring, bukan sejajar.
Sehingga, bukti luka yang ada, tidak sesuai dengan penjelasan para saksi anak.
Baca juga: Wali Kelas Diperiksa Propam, Tegaskan Supriyani Tak Bersalah, Anak Aipda WH Mengaku Jatuh di Sawah
Kemudian, terungkap fakta bahwa korban dipukul dalam posisi berdiri, yang di depannya ada meja, dan di belakangnya ada kursi.
Kursi tersebut setinggi bahu korban jika sedang duduk, sehingga jika korban berdiri, maka kursi itu akan menutupi paha korban.
“Kalau kita lihat bekas luka, itu lukanya sejajar di paha, makanya itu yang aneh kalau kita lihat. Bagaimana caranya dia dipukul sejajar di paha, padahal di belakang ada penghalang sandaran kursi,” jelas Andri.
Andri pun mempertanyakan apakah hasil visum itu benar-benar dikeluarkan dokter.
Hal itu karena berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, surat pengantar visum untuk penyidik ternyata dibawa sendiri oleh orang tua korban, yakni Aipda WH dan NF.
"Waktu visum tidak ada penyidik yang mengantar malahan dibawa sendiri orang tua korban," katanya.
Dia meyakini pada proses ini penyidik Polsek Baito melakukan kesalahan prosedur dalam penyidikan kasus Supriyani.
Dia mengatakan ranah surat pengantar visum masih menjadi wilayah penyidik, bukan orang tua korban.
"Walapun dia (Aipda WH) masih anggota polisi tapi kan itu bukan tupoksi dia, karena itu kewenangan penyidik," kata kuasa hukum Supriyani.
Menurut Andri, lantaran surat pengantar visum dibawa sendiri orang tua korban, dia menduga surat visum itu sudah dikompromikan dengan pihak dokter.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.