Guru Supriyani Dipidanakan
Surat Damai dengan Aipda WH Dicabut, Supriyani Merasa Tertekan Dibawa ke Rujab Bupati Konsel
Guru Supriyani mencabut kesepakatan damai yang ditandatangani saat bertemu Aipda WH di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan pada Selasa (5/11/2024).
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Nuryanti
Ketua LBH HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra), Andri Darmawan, mengatakan upaya perdamaian yang dilakukan Samsuddin merupakan tindakan ilegal.
"Perdamaian itu sudah tidak ada, karena tentunya syarat perdamaian utama itu adalah pengakuan bersalah dari Supriyani," ucapnya.
Baca juga: 5 Sosok Terdampak Kasus Guru Supriyani, Ada Pejabat Ditarik Hingga Pengacara Dicopot Dari Ketua LBH
Samsuddin dianggap bergerak sendiri tanpa berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Supriyani.
"Dan tindakannya telah menandatangani kesepakatan damai itu adalah tindakan yang sudah dilarang, dan itu pelanggaran kami melakukan pemberhentian terhadap Ketua LBH HAMI Konawe Selatan," katanya.
Saat ini pihaknya berfokus melakukan pembuktian dalam persidangan.
"Tidak boleh ada ditandatangani karena apa, ini proses kan sudah di persidangan kita sudah melalui tahap-tahap pembuktian,” tandasnya.
Dua Oknum Polisi Terindikasi Memeras Supriyani
Muncul isu permintaan uang damai Rp50 juta dalam kasus penganiayaan siswa di Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Guru Supriyani yang berstatus tersangka diduga diminta uang Rp50 juta agar tak ditahan.
Baca juga: Mendikdasmen Abdul Muti Sebut Kasus Guru Supriyani yang Dituduh Pukul Anak Polisi Sudah Damai
Sebanyak 7 anggota polisi diperiksa Propam Polda Sultra untuk mengungkap upaya pemerasan yang dilakukan aparat.
Ketujuh oknum yang diperiksa yakni Kapolsek Baito, Kanit Reskrim Baito, Kanit Intel Polsek Baito (Pelopor), Kasat Reskrim Polres Konsel, Kasi Propam Polres Konsel, Kabag Sumda, dan Jefri mantan Kanit Reskrim Polsek Baito.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan Propam menemukan indikasi permintaan uang damai ke guru Supriyani.
“Dari keterangan-keterangan itu, Propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp2 juta yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru,” tuturnya.
Kombes Pol Iis Kristian menegaskan Kapolda Sultra berkomitmen mengusut kasus penganiayaan termasuk menindak oknum yang melanggar kode etik.
Supriyani akan dimintai keterangan terkait uang damai Rp2 juta serta Rp50 juta.
Baca juga: Dukungan Hotman Paris dan Dedi Mulyadi untuk Guru Supriyani
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol. Moch Sholeh, menyatakan Kapolsek Baito Ipda IM dan Kanit Reskrim Polsek Baito Bripka AM terindikasi melakukan pelanggaran etik kepolisian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.