Guru Supriyani Dipidanakan
Beda Tanggapan Mahfud MD dan Susno Duadji soal Tuntutan Jaksa ke Supriyani, Benar vs Berantakan
Mahfud MD dan Susno Duadji memiliki npandangan berbeda terhadap sikap JPU dalam menuntut Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Nuryanti
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu lantas menyinggung budaya pendidikan di Indonesia.
Ia menilai, saat ini banyak orangtua siswa yang tak terima saat anaknya ditegur oleh guru.
"Saya tidak bisa bayangkan, sekarang ini orangtua murid banyak sekali kalau anaknya dimarahi guru, gurunya yang diserang, gurunya yang dihina, apalagi kalau di swasta," jelas Mahfud.
"Lalu yang guru itu disuruh dipecat oleh ketua yayasan. Kalau PNS, katanya pelanggaran HAM, pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak."
Budaya tersebut, kata Mahfud, berbanding terbalik dengan masa sekolahnya dulu.
Mahfud menceritakan, siswa dipukul atau ditegur oleh guru merupakan hal yang biasa saat itu.
"Loh saya waktu sekolah tahun 60-70an, kalau saya dipukul oleh guru karena saya melakukan kesalahan, orangtua saya malah senang," paparnya.
"Kalau saya lapor malah dimarahi, didatangi gurunya dibilang 'Pukul lagi aja, terima kasih sudah memukul anak saya, sudah mendidik'."
"Sekarang malah orang tuanya datang, gurunya yang diamuk," tandas Mahfud.
Susno Duadji

Susno Duadji memberikan pandangannya terkait tuntutan bebas yang dilayankan kepada guru honorer, Supriyani.
Susno dalam kesempatannya menguliti tiga kesalahan jaksa dalam kasus Supriyani.
Pertama menurutnya, jaksa sudah sejak awal salah menerima berkas kasus ini.
"Dari awal jaksa telah melakukan tiga kesalahan di dalam menegakkan keadilan. Pertama menerima berkas perkara supriani," katanya, dikutip dari kanal YouTube NusantaraTV, Rabu (13/1//2024).
Susno menilai tidak adanya bukti yang menunjukkan Supriyani melakukan pemukulan terhadap murid di sekolahnya.
Namun malah sebaliknya, bukti terbut 'membela' Supriyani.
Sumber: TribunSolo.com
Guru Supriyani Dipidanakan
Supriyani Sempat Dijanjikan Lulus PPPK Jalur Afirmasi, Mendidaksmen: Bisa Lewat Jalur Khusus |
---|
Supriyani Bakal Surati Mendidaksmen Pekan Depan, Tagih Janji Loloskan PPPK 2024 Jalur Afirmasi |
---|
Supriyani Ungkit Janji Mendikdasmen setelah Tak Lolos PPPK, Tetap Mengajar meski Hanya Honorer |
---|
Update Kasus Supriyani, Beda Perlakuan Ipda MI dan Aipda AM, Eks Kapolsek Dibawa ke Mapolda Sultra |
---|
Ipda MI dan Aipda AM Jalani Sanksi Patsus Mulai 9 Desember 2024 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.