Kamis, 28 Agustus 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Beda Tanggapan Mahfud MD dan Susno Duadji soal Tuntutan Jaksa ke Supriyani, Benar vs Berantakan

Mahfud MD dan Susno Duadji memiliki npandangan berbeda terhadap sikap JPU dalam menuntut Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo

TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari/Tangkap layar akun YouTube Mahfud MD Official/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Mahfud MD Supriyani dan Susno Duadji. Pro kontra atas sikap tuntutan bebas JPU Kejari Konawe Selatan terhadap guru Supriyani 

"Justru alat bukti yang ada menunjukkan Supriyani tidak melakukan yang disangkakan oleh penyidik," tegas Susno.

Susno melanjutkan, kesalahan kedua terjadi ketika jaksa melakukan penahanan kepada Supriyani usai ditetapkan tersangka.

Meskipun pada akhirnya, Supriyani dibebaskan melalui mekanisme penangguhan penahanan.

"Kesalahan ketiga ya ini, buat tuntutan yang agak aneh," lanjutnya.

Susno melanjutkan, sebetulnya jaksa menuntut bebas bukan hal baru.

Sudah terjadi beberapa kali dalam kasus jaksa memberikan tuntutan bebas kepada terdakwa.

Menurut Susno jaksa tidak diharamkan melakukan hal tersebut.

"Itu tidak diharamkan, dihalalkan oleh hukum acara kita. Penyidik boleh menghentikan penyidikan bahkan Jaksa boleh menghentikan penuntutan, bahkan Jaksa boleh menuntut bebas untuk keadilan itu nuntut bebas itu tidak aneh," urainya.

Susno menyebut, keanehan dalam tuntunan bebas Supriyani terletak di alasannya.

Jaksa meyakini perbuatan Supriyani menganiaya muridnya benar terjadi, namun tidak ada mens rea (niat jahat).

"Anehnya yang kita tidak terima itu adalah alasannya alasannya."

"Kalau mau dibebaskan sekali saja langsung saja dikatakan perbuatannya tidak terbukti, maka dia harus bebas seharusnya Jaksa bisa melakukan itu," ucapnya.

Susno juga mengkritik penyusuan isi tuntuan yang dinilai berantakan.

"Ini gimana pateng pletot (berantakan) kalau begitu cara dia membuat surat tuntutan. Ya wajar aja (kasusnya berlarut-larut, red)," tegasnya

Jaksa cari aman?

Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan buka-bukaan terkait tuntutan bebas yang dilayangkan kepada kliennya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan